Royalti Musik VS Kursi Kafe: Antara Hak Cipta dan Napas UMKM

oleh
kafe
Ilustrasi kafe | Dok. Alya Putri Fajrina

SOLO, MettaNEWS – Di era kalcer yang sering unjuk dalam berbusana. Kafe biasanya menjadi tempat berkumpul dan berswafoto remaja atau muda-mudi untuk melakukan OOTD.

Kafe yang biasanya diiringi alunan romantis, indie, atau top playlist di platform musik dari pengeras suara yang tidak keliatan keberadaanya. Belakangan ini suasananya berubah drastis, karena yang terdengar adalah kicauan burung, gemricik air, atau nuansa alam lainnya.

Alasannya, tak lain dan tak bukan dikarenakan oleh polemik royalti musik. Masalah ini makin ramai setelah Mie Gacoan di Bali yang menjadi terlapor karena telah memutar lagu tanpa izin atau membayar royalti.

Dari Penghangat Suasana Menjadi Sumber Resah

Pemilik kafe kian resah, dari musik yang selama ini menghangatkan suasana kini mulai dikurangi bahkan memilih sunyi dengan tidak lagi memutar musik. Itu dilakukan karena pemilik kafe mengelak dari hukum buntut tak mampu membayar royalti yang dianggap terlalu membebani.

“Rp120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” keluh Putro, dikutip dari berbagai sumber.

Tingginya royalti yang harus dibayarkan itu, wajar saja kalau pemilik kafe merasa panik. Sehingga langkah yang dipilih adalah pengeras suara disenyapkan dahulu. Ataupun jika berbunyi hanya melodi kicauan burung hingga ada kejelasan dari regulasi.

Jalan Aman Pasang Bunyi Alam

Demi menghindari royalti dengan menghentikan pemutaran musik, dengan jalan aman beralih ke suara alam. Ternyata tidak, kicauan burung, aliran air, dan hembusan angin pun dapat dikenai royalti.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengatakan bahwa pemutaran rekaman suara alam tetap wajib untuk bayar royalti jika bertujuan komersil dan jika suara tersebut merupakan rekaman fonogram milik produser.

Dharma juga menyayangkan narasi bahwa royalti membebani pelaku usaha, bahkan dianggap mematikan UMKM. Menurutnya, banyak pihak salah kaprah karena belum memahami peraturan.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali. Karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, udah kembangkan narasi seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa royalti bukan semata kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya dan kerja kreatif, baik dari pencipta lagu maupun produser rekaman suara. Jadi, mau mutar apapun, kalau bentuknya rekaman, tetap dikenai royalti. (Mohamad Adib Rifai/KMM Sastra Indonesia FIB UNS)