Kisruh Royalti Musik, Harmoni Hukum Surakarta Tuntut Pembubaran LKMN ke DPRD

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Harmoni Hukum Surakarta yang terdiri dari pelaku seni, budayawan, hingga pengusaha di Surakarta menuntut pembubaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) ke DPRD Surakarta.

Dalam pernyataannya saat audiensi di DPRD Solo, Jumat (22/8/2028) Harmoni Hukum Surakarta menegaskan, persoalan royalti musik harus segera ditinjau ulang.

“UU Hak Cipta menimbulkan keresahan dan berpotensi konflik antarwarga. Pengutipan royalti kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk pemutaran musik publik bertentangan dengan hak warga negara menikmati karya seni sebagaimana Pasal 28 UUD 1945,” tegas Wahyu Gusti, mantan penyiar radio sekaligus perwakilan Harmoni Hukum Surakarta.

Menurut mereka, karya seni musik yang telah beredar seharusnya masuk ranah budaya dan menjadi milik publik untuk dinikmati. Royalti seharusnya hanya berlaku pada aspek mekanikal, seperti penggandaan fisik atau digital, bukan sekadar pemutaran lagu di warung, kafe, atau acara masyarakat.

Harmoni Hukum Surakarta juga menyoroti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap gagal menjalankan mandat UU Hak Cipta. Sejak dibentuk 2016, LMKN dinilai belum mampu menyusun database lagu dan pencipta, membangun platform digital, hingga memastikan transparansi pengelolaan dana royalti.

“Bagaimana mungkin SDM LMKN bisa mendata satu per satu warung atau kafe yang memutar lagu? Mekanisme ini tidak realistis dan membuka peluang penyalahgunaan,” lanjut Wahyu.

Harmoni Hukum Surakarta mendesak DPRD dan Wali Kota Surakarta mengeluarkan surat edaran yang menjamin hak seniman, budayawan, dan pelaku usaha untuk tetap berkegiatan tanpa dibatasi aturan royalti.

Mereka juga meminta aktivitas LMK/LMKN di Solo dihentikan hingga ada revisi regulasi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sugeng Riyanto dari Komisi IV DPRD Surakarta mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti.

“Bisa dibuat edaran atau kebijakan lokal agar pelaku usaha dan seniman kembali nyaman. LMKN perlu transparansi dan kepastian mekanisme kerja. Undang-undangnya juga harus direvisi agar mengakomodasi kondisi lapangan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, keresahan pelaku UMKM, kafe, hingga penyelenggara acara pernikahan harus diperhatikan.

“Mereka takut memutar musik karena khawatir ditagih royalti. Padahal musik penting untuk suasana. Harus ada kepastian skala, mana kegiatan profit besar, mana acara hiburan masyarakat,” pungkasnya.