JAKARTA, MettaNEWS – Usai penetapan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, dari keluarga langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.
Adapun rehabilitasi bagi Rizky Nazar ini adalah hak setiap orang ketika dirinya tersandung kasus narkotika.
Melansir dari akun Instagran @matamatadotcom Kamis (16/12/2021)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut pihak keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sebelum Rizky Nazar diumumkan sebagai tersangka.
Menurutnya, permohonan rehabilitasi merupakan hak setiap orang. Oleh karena itu, penyidik saat ini mulai memproses pengajuan assesment untuk rehabilitasi.
“Penyidik saat ini tengah mengajukan asesmen untuk rehab, apabila memenuhi nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi,” jelasnya.
Kepada polisi, kekasih Syifa Hadju ini mengaku baru 2 minggu mengonsumsi ganja.
Pengakuannya, ini juga menyebutkan ia baru pertama jali mencicipi barang haram tersebut.
“Seperti yang disampaikan pak Kabid Humas itu baru 2 minggu (Rizky Nazar konsumsi ganja),” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan secara medis terhadap Rizky Nazar untuk memastikan kebenarannya.