Resmi Kantongi Lisensi BNSP, LSP UIN Surakarta Siap Gelar Uji Kompetensi

oleh
oleh
LSP UIN Surakarta kini resmi mendapatkan lisensi sebagai LSP Pihak Pertama dan siap menggelar uji kompetensi. | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta meraih kabar baik melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dimilikinya. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep. 1816/BNSP/VIII/2025, LSP UIN Surakarta kini resmi mendapatkan lisensi sebagai LSP Pihak Pertama dan siap menggelar uji kompetensi.

Rektor UIN Surakarta, Prof. H. Toto Suharto, menyampaikan apresiasinya atas capaian penting ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim LSP dan dukungan seluruh sivitas akademika.

“Alhamdulillah, Sertifikat Lisensi LSP UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dikeluarkan BNSP. Ini adalah kerja berdampak dari Tim LSP dan seluruh sivitas akademika, sehingga LSP UIN Raden Mas Said Surakarta sudah bersertifikat lisensi. Masih ada satu tahapan lagi yang harus ditempuh, yaitu witnes. Semoga tahapan ini dapat berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rektor Toto berharap hadirnya LSP ini dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperoleh kompetensi tambahan sesuai bidang keahlian program studi masing-masing. Dengan demikian, lulusan UIN Surakarta nantinya tidak hanya mengantongi ijazah, tetapi juga sertifikat kompetensi yang berguna untuk menapaki dunia kerja.

“Ke depan, dengan hadirnya LSP di UIN Raden Mas Said Surakarta, para mahasiswa dapat mengikuti dan menerima kompetensi tambahan sesuai mekanisme yang berlaku. Harapannya, saat menjadi alumni dan terjun ke masyarakat, mereka sudah memiliki kompetensi tambahan dari LSP, selain ijazah tentunya. Sekali lagi, selamat untuk Tim LSP dan seluruh sivitas akademika UIN Raden Mas Said Surakarta,” pungkasnya.

Dalam waktu tiga bulan ke depan, LSP UIN Surakarta akan melaksanakan uji kompetensi perdana setelah menerima lisensi dari BNSP. Nantinya, uji kompetensi akan mencakup 13 skema sertifikasi, yaitu:

  1. Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

  2. Klaster Pengimplementasian Taktik Komunikasi Kehumasan

  3. Kualifikasi Jenjang III Pendamping UMKM Subbidang Profesi Konsultan Pendamping UMKM

  4. Klaster Penyuntingan Naskah Buku sesuai dengan Standar dan Kaidah

  5. KKNI Kualifikasi 4 Bidang Pengelolaan Zakat

  6. Okupasi Penyelia Halal

  7. Okupasi Staf (Administrasi) Sumber Daya Manusia

  8. Klaster Pembuatan Konten (Content Creator)

  9. KKNI Jenjang 3 Kewirausahaan Industri

  10. Klaster Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  11. Okupasi Penerjemah Teks Umum

  12. Okupasi Account Officer Credit Analyst

  13. Klaster Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran