Radio di Daerah Masih Temui Kendala Mengurus Perpanjangan Izin dengan Sistem e-Penyiaran

oleh
oleh
KPID
Tim KPID Jawa Tengah melakukan monitoring radio di daerah Blora | dok KPID Jateng

SEMARANG, Metta NEWS – Sejumlah pengelola Lembaga Penyiaran khususnya radio di Jawa Tengah mengaku masih mengalami kesulitan dan kendala dengan sistem perizinan yang menggunakan sistem online. Untuk itu, mereka berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng tetap melakukan pendampingan kepada LP di Jateng. 

Dari hasil monitoring yang dilakukan KPID Jawa Tengah selama triwulan pertama tahun 2022 ini pada radio-radio di Jateng, didapati masih banyak pengelola lembaga penyiaran yang menemui kendala dan kebingungan melakukan proses perpanjangan izin melalui sistem SIMP3 (e-penyiaran). 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Perizinan KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul yang dirangkum dari hasil monitoring terhadap lembaga penyiaran di 6 kabupaten yang ada di Jawa Tengah selama dua bulan yakni Februari dan Maret 2022. 

“Misalnya, saat tim monitoring di Kabupaten Blora, menemukan ada beberapa radio yang sudah mengajukan perpanjangan izin melalui akun e-penyiaran, tetapi belum mendapatkan konfirmasi melalui email yang dikirim.  Kondisi semacam itu juga dialami oleh sejumlah lembaga penyiaran yang lain,” ujar Anas.

Anas menambahkan, dengan masih adanya kendala yang dialami oleh pengelola lembaga penyiaran dalam menggunakan sistem e-penyiaran, maka ia berharap Kementerian Kominfo lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada lembaga penyiaran khususnya di daerah. 

“Rata-rata mereka sudah mengajukan perpanjangan melalui akun e-penyiaran, akan tetapi belum ada konfirmasi melalui email. Ada juga yang balasan emailnya agak lama. Kemudian, ada juga radio yang berubah akta pendiriannya lalu mengalami kesulitan untuk mendapatkan perpanjangan izin, ada juga yang tidak bisa membuka akses dan kendala-kendala lain,” tambah Anas. 

Beberapa masalah yang dialami oleh radio diantaranya terkendala masalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang harus merubah dokumen pendirian awal. Akan tetapi setelah diterbitkan, juga terkendala di sistem e-penyiaran. 

Anas mengatakan, lembaga penyiaran tetap harus taat kepada aturan yang ada sekarang. Namun di sisi lain pemahaman tentang sistem yang baru itu juga harus tersosialisasikan dengan baik. Karena itulah, Kemenkominfo perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada lembaga penyiaran terutama di daerah-daerah. 

“Aturan terkait proses perpanjangan ini sudah berlaku efektif sejak tahun lalu. Akan tetapi kenyataannya masih banyak yang kesulitan dalam proses tersebut. Banyak yang bertanya ke KPID, maka KPID pun siap membantu sesuai kewenangan,” paparnya.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan, bahwa KPID Jawa Tengah selalu terbuka dalam hal konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi lembaga penyiaran. 

“Kita juga sering menerima telpon, whatsapp maupun datang ke kantor dari lembaga penyiaran terkait kendala tagihan IPP maupun tata cara melakukan perubahan data administratif hingga proses e-penyiaran,” ungkapnya.

Prinsipnya, lembaga penyiaran meminta kepada KPID Jawa Tengah untuk tetap memberikan pendampingan atau bimbingan dalam proses perpanjangan izin mereka.

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini direktorat penyiaran dan juga KPI Pusat. 

“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan adanya permasalahan ini. Masih banyak pekerjaan rumah dalam sistem yang sudah berjalan ini,” tegasnya.