SOLO, Metta NEWS – Beredar video sekelompok remaja berada di jalur kereta dan melempari kereta yang melintas. Dalam video yang direkam tanggal 4 April 2022 tersebut, nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menyampaikan, perbuatan iseng kerap menjadi latar belakang pelemparan kereta api namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.
“Para pelaku berhasil kami amankan hari ini dan langsung dibina dihadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,” ujar Supriyanto.
Peristiwa pelemparan kereta api ini terjadi di petak jalan antar Stasiun Purwosari – Stasiun Gawok pada Minggu 4 April 2022.
Pembinaan pada pelaku pelemparan ini berlangsung di Stasiun Purwosari, Solo. Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” pungkas Supriyanto.








