Prof. Dr. Bambang Ali Kusumo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unisri, Tegaskan Korporasi Harus Bisa Dijerat dalam Kasus Korupsi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo mencatat sejarah baru dengan dikukuhkannya Prof. Dr. H. Bambang Ali Kusumo, SH, M.Hum sebagai Guru Besar pertama di fakultas tersebut. Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.

Prof. Bambang menyoroti pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, secara yuridis, aturan hukum di Indonesia telah memungkinkan korporasi dijerat dalam kasus korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi tidak ada alasan hukum untuk tidak bisa menjerat korporasi. Yang menjadi persoalan adalah keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum, baik jaksa maupun hakim,” tegas Prof. Bambang.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap korporasi masih dirasa lemah. Padahal, menurutnya, korporasi tidak boleh sampai mengendalikan negara.

Sebaliknya, korporasi harus dibina demi kepentingan negara. Bila penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas, kerugian negara akibat korupsi bisa ditekan secara signifikan.

Rektor Unisri, Prof. Dr. Sutoyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan Prof. Bambang sebagai guru besar menjadi momen penting dan membanggakan bagi institusi.

“Ini adalah guru besar kedelapan di Unisri dan yang pertama di Fakultas Hukum. Kami harap beliau akan terus memberikan kontribusi pemikiran kritis terhadap persoalan hukum di Indonesia,” ujar Sutoyo.

Rektor juga menjelaskan bahwa pengukuhan ini menjadi bukti nyata dari langkah-langkah strategis Unisri dalam mewujudkan visi sebagai universitas berkualitas tingkat Asia Tenggara berbasis Pancasila dan nilai-nilai Islam pada tahun 2026. Visi ini diwujudkan melalui penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, pembangunan jejaring dengan industri dan institusi nasional maupun internasional, serta peningkatan layanan dan prestasi akademik.

“Jabatan profesor adalah hasil perjuangan panjang, dan hari ini adalah puncak dari perjalanan intelektual Prof. Bambang. Semoga beliau terus memberi sumbangsih nyata sebagai akademisi dan ahli hukum pidana dalam menciptakan masyarakat adil, makmur, dan berkeadilan,” pungkas Rektor.

Dengan pengukuhan ini, Unisri semakin memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen pada kemajuan Prof. Bambang menjadi Guru Besar ke 8 untuk Unisri dan Guru Besar pertama di FH Unisri.