SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28) di dalam rumahnya di Tasikmadu Karanganyar dengan barang bukti sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di Jajar Laweyan Kota Solo.
“Adapun kronologinya pada hari Minggu (03/11/2024) sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket Sabu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar Laweyan Solo, kemudian diambil di pelaku BS,” ucap Kompol Edi.
“Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver nomor polisi AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH,” ungkapnya.
Kemudian pada hari Senin (04/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu Karanganyar. Saat digeledah di kamar rumah pelaku ditemukan 5 paket sabu.
Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil Sabu yang telah diletakkan tersebut, dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan 4 paket Sabu dan di Solo masih 3 paket sabu lagi.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat.
Pelaku telah tiga kali menerima sabu dari Ketil, dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100.000 setiap 1 gram sabu yang berhasil diedarkannya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah,” tegasnya.







