SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku masih akan menunggu arahan dan instruksi Pemerintah Pusat terkait penggunaan kendaraan listrik untuk Kepala Daerah.
Sebagaimana yang telah diinstrusikan Presiden RI Joko Widodo dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kita ngikuti perintah saja, ngikuti perintah dari pusat saja,” kata Gibran usai Jumpa Pers Rock In Solo di Gedung Wayang Orang Sriwedari, Kamis (15/9/2022).
Meski demikian, Gibran mengaku saat ini belum akan menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinasnya. Sehingga ia masih akan memakai Kijang Innova putih bergambar ASEAN Para Games XI 2022 yang biasa ia gunakan untuk operasional.
“Nanti aja, belum ada arahan juga. Aku isih nganggo iki wae (Innova),” ujarnya.
Dirinya mengaku, hingga saat ini belum memprioritaskan anggaran pembelian kendaraan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Terlebih baginya mobil Innova yang ia gunakan dirasa nyaman. Seperti halnya saat dulu di awal menjabat, Gibran memilih mobil tersebut lantaran lebih praktis dan lebih lincah.
“Nanti ya, kita tidak ada, tidak memprioritaskan pembelian kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota. Aku pakai mobil ini dulu, wis penak,” jelasnya.
Lebih lanjut terkait anggaran, saat ini dirinya masih memprioritaskan untuk pembangunan yang tengah digencarkan.
“Mobil listrik nunggu aturannya gimana, kalau anggaran kita prioritaskan untuk pembangunan sik. Untuk pembelian mobil nanti dulu, mobil gampang belakangan aja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres tersebut pada 13 September 2022. Dijelaskan bahwa Inpres ini dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu instruksi ini juga diterbitkan kepada Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian seperti Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara termasuk para Gubernur dan para Bupati atau Wali Kota.








