1 Ton Garam Ndang Ndut Palsu Disita Polresta Solo, Raup Untung 2-3 Juta Perbulan

oleh
Kasus 1 Ton Garam Ndang Ndut Palsu
Kedua tersangka kasus pemalsuan Merek garam Ndang Ndut di Mako Polresta Solo Jumat (24/3/2023) | MettaNEWS/ Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo telah bongkar kasus pemalsuan 1 ton garam Ndang Ndut yang beredar di pasaran wilayah Solo dan sekitarnya pada 15 mater 2023 lalu. Garam Ndang Ndut yang kepolisian sita ini merupakan hasil oplosan atau pemalsuan merek dari garam ndang ndut yang asli.

Adalah WH alias Gogon (41) warga Mojosongo Solo dan MM (32) Banyumanik Semarang. Yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ini.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat pemilik merk Ndang Ndut asli melaporkan pada kepolisian Solo.

“Pelaku yang berada di Mojosongo Solo dan Gondangrejo Karanganyar Satreskrim bekuk sekitar pukul 14.00 WIB. Karena dari laporan produk garam ini telah dipalsukan,” kata Iwan dalam jumpa pers, Jumat (24/03/2023).

“Sebelumnya manajemen dari garam merek Ndang Ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Solo dan sekitarnya. Mereka membeli garam yang palsu tersebut dan membandingkannya,” lanjut Kapolresta.

Setelah pihak Ndang Ndut membandingkan garam yang terjual di pasar dengan yang berasal dari pabrik. Pihaknya mendapati perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.

Selain itu kualitas garam juga berbeda dari warna dan tekstur. Yang asli lebih putih dan yang paslu lebih kecoklatan.

Menurut pengakuan tersangka, garam tersebut pihaknya pasarkan di wilayah kota Solo, Wonogiri dan Karanganyar.

Pihaknya menjual garam palsu tersebut lebih murah 2000 rupiah dari garam ndang ndut asli. Dalam satu bulan tersangka dapat meraup keuntungan 2-3 juta.

“Dari tangan pelaku Polresta Solo menyita barang bukti berupa garam merk palsu kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Grand max yang pelaku guabakan untuk membawa garam tersebut,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 100 ayat 1 Undang – undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar rupiah.