UNGARAN, MettaNEWS – Aparat Polres Semarang menangkap seorang perempuan berinisial HH (33). Warga Bergas, Kabupaten Semarang itu dilaporkan menipu sejumlah orang untuk berinvestasi pada bisnis palet dan jahe yang diduga bodong. HH berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari perbuatannya.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika daslam siaran pers, Kamis (17/2/2022) menjelaskan, HH dilaporkan oleh Ririn, warga Salatiga, sejak bulan Februari lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap HH pada Selasa (15/2) lalu.
“Korban melaporkan pada bulan Agustus 2021 dibujuk berinvestasi pada bisnis jahe dan palet yang berhubungan dengan industry jamu PT Sidomuncul. Karena percaya, Sdri. Ririn ini menyetorkan uang Rp 140 juta,” ujarnya.
Namun, setelah ditunggu beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan dari bisnis tersebut nihil. Bahkan, keberadaan modal Rp 140 juta juga tidak jelas. Akhirnya Ririn melapor ke polisi.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan investasi itu bodong, alias hanya rekaan HH. Selain pada Ririn, pada bulan November 2021 dia juga menipu warga Ungaran dengan kerugian Rp 472 juta dengasn modus serupa.
Saat ini tersangka HH dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk menggali info dimungkinkan ada TKP lainnya. Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan.







