Polisi Usut Kasus Pemuda asal Serengan Tewas Usai Konsumsi Miras Racikan Teman

oleh
Pembuat dan peracik Miras Tengah di tanya kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo telah menangkap tersangka penjual dan peracik minum keras (miras) di wilayah kota bengawan pada 5 November 2022 kemarin.

Adalah MSP (20) warga Wonokarto, Wonogiri yang menjual sekaligus peracik minuman hukum itu. Dia menyebabkan salah satu temannya meninggal dunia akibat meminum minuman yang diraciknya.

Kapolresta Solo mengungkapkan, kronologi dimulai dari tanggal 2 november 2022, sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka bersama 15 temannya berkumpul di kost loly tipes, Serengan, Solo untuk membahas organisasi pencak silat disertai dengan minum-minuman beralkohol yang diracik.

“Korban berinisial SMJ (19) warga Serengan Solo. Saat subuh korban berteriak dan memukul-mukul tembok kos, hal ini diketahui oleh bapak tersangka dan penuhi kos,” ungkap Iwan saat jumpa pers Senin (7/11/22).

Dikatakan, mulanya bapak tersangka beranggapan anaknya mengalami kesurupan dan memangil ustaz setempat.

“Ustaz datang dan menyuruh membawa korban pulang. Usai sampai rumah dan bertemu keluarganya, korban diberi minum kelapa muda oleh keluarganya. Korban kemudian keluar darah dan busa dari mulut korban,” Jelas kapolresta.

Lebih lanjut, korban dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Surakarta. Namun, ketika sampai korban dinyatakan meninggal oleh dokter.

Usai kejadian itu tersangka menyerahkan diri pada hari sabtu tanggal 5 november 2022 sekitar jam 09.45 WIB ke Polsek Serengan.

Tersangka mengaku proses pembuatan miras yang ia buat ini dipelajari secara otodidak. Bahan-bahan yang ia campurkan difermentasikan selama 2 bulan. Setelah jadi dikemas dalam botol dengan beberapa ukuran diberi merek WSKY.

“Selain miras itu dijual, ia juga membagi-bagikan ke sesama teman seperguruan pencak silat,” ungkap kapolresta.

Akibat perbuatanya, tersangka terjerat pasal 204 KUHP dan pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.