SOLO, MettaNEWS – Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membantah video-video disertai kabar bahwa fenomena klithih menular ke wilayahnya. Dia memastikan, penyelidikan polisi memastikan video yang sempat viral itu adalah hoax alias kabar menyesatkan.
“Klithih itu terminologi yang salah kaprah. Di masa lalu warga Jogja menyebut jalan-jalan malam itu klithih, kemudian berubah arti menjadi kejahatan jalanan. Di Solo, kami melihat belum ada fenomena seperti itu,” bebernya, Selasa (6/12/2022).
Iwan mengakui, ada satu kasus gangguan ketertiban di jalan yang terjadi di Kota Solo. Seperti pekan kemarin seorang pria di Jebres menghunus parang di tengah jalan, karena mencari seseorang yang dianggapnya lawan. Dan meski tidak ada korban dari kejadian yang sempat terekam kamera itu, polisi tetap menangkap pelaku dan menyidiknya sebagai tersangka. Hal itu karena dia membawa senjata tajam yang dilarang dalam KHUP, dan menggunakannya untuk mengancam orang lain.
“Tapi kalau mau disebut klithih, kayaknya tidak betul. Melalui media massa ini saya menyampaikan, bahwa masyarakat tidak usah termakan isu-isu. Sudah banyak video yang kita telusuri, yg memposting kemudian menghilang,” jelas Iwan.
Selain itu, kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hari mengunakan media sosial. Karena, sakag narasi bisa menjadi provokasi. Mengunggah kabar bohong di media sosial juga ada pidananya.
Para penyebar berita hoax dapat terjerat KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.







