SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Solo telah menangkap pelaku perampasan uang terhadap anak dengan keterbelakangan mental di wilayah Ngarsopuro Solo usai naik Bus BST beberapa waktu lalu. Kejadian ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Kami sampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi tanggal 8 Mei 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi Selasa (16/5/2023).
Kejadian ini terjadi di sepanjang perjalanan rute BST dari Colomadu hingga Ngarsopuro. Korban ialah FCI merupakan Warga Malangjiwan Karanganyar. Korban mengalami retardasi mental atau keterbelakangan mental.
“Sementara pelaku adalah H warga Bendosari Sukoharjo pekerjaan swasta,” ucap Iwan.
Kejadian berawal saat pelaku menaiki BST dari wilayah Adi Sumarmo sementara korban menyusul berikutnya menaiki BST dari Colomadu. Sepanjang perjalanan pelaku bertanya kepada korban.
“Pelaku bertanya mau ke mana?. Korban menjawab akan ke Singosaren Plaza untuk membeli handphone. Kemudian pelaku bertanya punya uang berapa? korban menyebutkan sejumlah uang 1 juta rupiah untuk beli Handphone,” jelas Iwan.
Dalam perjalanan itu pelaku dan korban sama-sama turun di Ngarsopuro. Lalu pelaku membujuk korban untuk memberikan uangnya dengan iming-iming akan pelaku tambah untuk membeli HP.
“Setelah korban memberikan uang tersebut, pelaku kemudian buru-buru untuk naik ojek online dan pulang kembali ke rumahnya di Bendosari Sukoharjo. Sementara korban masih sendirian di Ngarsopuro,” terang Iwan.
Lanjut ketika korban sendirian di Ngarsopuro dan kebingungan, kemudian salah satu dari pekerja ojek online mendatangi korban dan menanyakan identitas korban.
“Setelah mengetahui identitas korban, pekerja ojek online tersebut sempat mengunggah foto dan identitasnya di media sosial agar keluarga korban bisa menjemput ataupun mengetahui bahwa korban saat itu berada di Ngarsopuro,” jelas iwan.
“Kemudian Sat Reskrim Polresta Solo mengidentifikasi pelaku perampasan uang di BST Solo ini. Dan kemarin tanggal 15 Mei 2023 pelaku kami tangkap. Kemudian sudah kita proses untuk kita lakukan penyidikan sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.








