SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantapkan reformasi birokrasi melalui penguatan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit. Langkah strategis tersebut dinilai menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah terdepan dan layak menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan ASN.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah yang disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2026).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, manajemen talenta merupakan kunci utama untuk memastikan ASN mampu berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.
“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM, khususnya ASN, yang benar-benar menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan like and dislike, tetapi melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan manajemen talenta sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna menjamin proses yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Integrasi provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun harus profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” tegasnya.
Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit kepada pemerintah kabupaten dan kota sejak 2022. Hasilnya menunjukkan tren positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”.
Sejumlah daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai konsisten mengembangkan sistem manajemen talenta ASN.
Penerapan manajemen talenta turut berdampak pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta. Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat mendapatkan promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Ke depan, kebijakan ini akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas guna memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Sementara itu, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif mengapresiasi langkah Jawa Tengah dalam mengembangkan manajemen talenta dan sistem merit ASN. Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi barometer nasional.
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur, tetapi harus bertumpu pada sistem yang kuat,” kata Zudan.
Ia menambahkan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang tepat pada fungsi dan kewenangan yang sesuai.
“Merit berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.







