Perempuan Ini Residivis Kasus Arisan Bodong, Raup Rp 400 Juta dari Dua Korban

oleh
Tersangka arisan online fiktif dan barang bukti yang di kemukakan Polresta Solo Selasa (12/7/2022) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Seorang perempuan warga Sukoharjo, Ajeng Ceptania (32) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Solo terkait kasus penipuan dengan modus arisan online fiktif. Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus serupa berhasil menggondol uang senilai 400 juta dari dua korban.

“Saat ini baru 2 orang korban yang melapor, kemungkinan bisa bertambah,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).

Dalam menjalankan aksi kejahatnnya, tersangka melakukan modus arisan online. Dia menawarkan slot kosong dengan keuntungan 30 – 40 persen untuk para korbannya.

“Jadi misalnya tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot dengan nilai Rp10 juta. Namun, korban hanya membayar Rp7 juta atau Rp6 juta saja,” ungkap Ade.

Dengan iming-iming keuntungan seperti itu, membuat banyak korban yang tertarik untuk mengikuti. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.

“Namun, saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya yang merasa tertipu agar melaporkan ke Polresta Solo, karena tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.

Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.