SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku 1 April 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan diberlakukan di Jawa Tengah.
“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” jelasnya usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).
Menurut Sumarno, kebijakan tersebut juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Untuk tahap awal, Pemprov Jateng berencana mengikuti pola pusat dengan menetapkan WFH setiap hari Jumat, mengingat durasi kerja pada hari tersebut lebih pendek.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini karena kompleksitas layanan pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor, berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang.
“Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua layanan dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH.
Sumarno menambahkan, konsep yang tengah disiapkan mengharuskan ASN benar-benar bekerja dari rumah. Sistem presensi akan dirancang berbasis lokasi (tagging) untuk memastikan ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.
“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah,” tegasnya.
Pengawasan efektivitas WFH, lanjut dia, akan dilakukan melalui dua indikator utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Output pekerjaan menjadi tolok ukur utama, sementara kedisiplinan dipantau melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.
Ia menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, namun harus diterapkan secara selektif, terutama pada sektor yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi.
“Jangan sampai rakyat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.







