SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD Jawa Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi bersama pimpinan DPRD Jawa Tengah dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Senin (28/9/2026).
Taj Yasin mengatakan, dalam perubahan APBD 2026, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Prioritas tersebut mencakup penambahan ruas jalan, peningkatan marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.
“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata Taj Yasin seusai rapat paripurna.
Selain mengoptimalkan belanja pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Taj Yasin mengatakan upaya tersebut dilakukan antara lain melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib membayar pajak serta langkah aktif menarik investasi ke Jawa Tengah.
Salah satu kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat adalah pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 September 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Selain pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif, Jasa Raharja turut memberikan pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus membantu mengurangi tunggakan pajak kendaraan.
Optimalisasi pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Penerimaan pajak daerah nantinya dapat kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 antara Pemprov dan DPRD Jawa Tengah selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD 2026. Dokumen perubahan KUA-PPAS menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan anggaran daerah.








