Pemkot Surakarta Raih Predikat Informatif, Masuk 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik Jateng 2025

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemkot Surakarta meraih predikat Badan Publik Pemerintah Kota/Kabupaten Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025,  dan menempati peringkat ke-5 terbaik se-Jawa Tengah.

Dalam penilaian tersebut, Kota Surakarta memperoleh nilai 96,55, menjadikannya salah satu daerah dengan kinerja keterbukaan informasi publik terbaik di Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, dan diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Ballroom Rama Shinta, Patra Semarang Hotel, Selasa (16/12/2025).

Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga transparansi dan keterbukaan informasi. Komitmen ini kami arahkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong inovasi birokrasi ke depan,” tutur Astrid.

Astrid menyebut, keterbukaan informasi publik di Kota Surakarta tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.

Sebelumnya, pada 25 November 2025, Wakil Wali Kota Astrid Widayani mewakili Pemerintah Kota Surakarta memaparkan ekosistem keterbukaan informasi publik dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng).

Dalam paparan tersebut ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari misi ke-4 pembangunan daerah, yaitu Inovasi Birokrasi untuk Pelayanan Publik yang Adaptif dan Inklusif, sejalan dengan visi pembangunan Kota Surakarta 2025–2029.

Pemkot Surakarta juga menegaskan komitmennya dalam penguatan pelayanan publik berbasis data dan digitalisasi. Hal ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Solo Satu Data sebagai dasar data driven policy, sehingga perencanaan dan evaluasi pembangunan didukung data sektoral yang terintegrasi dan dapat diakses publik.

Pemanfaatan data tersebut telah mendorong peningkatan layanan, antara lain layanan kesehatan melalui Posyandu Plus, peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah, penyediaan ruang publik inklusif, serta percepatan respons pemerintah terhadap aduan masyarakat.

Dalam paparan Uji Publik 2025, Astrid juga menyoroti optimalisasi ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) sebagai instrumen keterbukaan informasi dan peningkatan pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, tercatat 9.741 aduan masyarakat masuk melalui ULAS, serta 61.072 interaksi pengaduan melalui kanal LAPOR Mas Wali.

ULAS dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk penambahan admin dari 27 instansi vertikal, integrasi dengan berbagai platform digital, serta menjangkau masyarakat yang belum terlayani kanal digital melalui layanan berbasis komunitas seperti Posyandu Plus.

“ULAS kami pastikan tidak hanya sebagai kanal aduan, tetapi menjadi instrumen perbaikan layanan. Setiap laporan menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan berbasis data,” jelas Astrid.

Komitmen keterbukaan informasi publik tersebut berdampak langsung pada peningkatan kinerja pelayanan publik. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Surakarta Tahun 2025 yang menunjukkan tren positif, dengan capaian 92,32 pada Triwulan I, meningkat menjadi 92,48 pada Triwulan II, dan 92,76 pada Triwulan III.

Capaian ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan serta kepercayaan masyarakat.

Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan agenda tahunan yang telah dilaksanakan sejak 2016. Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi penilaian website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), visitasi lapangan, hingga Uji Publik sebagai tahapan akhir.

Melalui rangkaian penilaian tersebut, Pemkot Surakarta dinilai konsisten menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi peningkatan pelayanan dan inovasi birokrasi.