Pemkot Solo Tetap Buka Gerai Vaksinasi di Bulan Puasa

oleh
oleh
Gibran dan Dandim
Rapat koordinasi event Semarak Ramadan 2022 | dok Humas Pemkot

SOLO, Metta NEWS – Meskipun capaian vaksinasi di Solo terbilang cukup tinggi, namun Pemerintah Kota terus mengejar target vaksinasi khususnya untuk vaksin booster. jelang bulan Puasa ini, Pemerintah Kota Solo tetap membuka gerai vaksinasi untuk melayani warga yang belum vaksin pertama, kedua hingga vaksin booster. 

Ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Covid-19 di gedung Manganti Praja Balai Kota Solo, Wali Kota mengatakan dengan tetap membuka gerai vaksinasi ini diharapkan pasca lebaran atau mudik tidak ada penambahan kasus. 

“Ini sebagai salah satu langkah antisipasi juga pas mudik. Jadi di bulan Puasa kita tetap buka sentra-sentra vaksinasi. Vaksin kan tidak membatalkan puasa, pokokke tenang saja,” tandas Gibran. 

Dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat maka kekebalan komunal juga semakin meningkat dan meminimalisir kasus paparan Covid-19. 

“Nanti saya juga akan koordinasikan lagi pelaksanaan vaksin malam hari. vaksinnya masih sama ya Moderna, Pfizer, AZ,” ungkapnya. 

Wali Kota mengatakan info dari Kepala Dinas Kesehatan menyebutkan capain vaksin booster saat ini baru di angka 30%. 

“Pokoknya sebelum lebaran harus di atas 70% lah untuk booster,” tegasnya. 

Selama ini lanjut Gibran vaksinasi malam hari sudah intens dilakukan oleh pihak Kodim 074/Surakarta dan vaksin door to door mendatangi ke rumah warga. Cara ini menurut Gibran bisa menjadi alternatif bagi warga yang tidak ingin vaksin di siang hari saat puasa. 

“Sebenarnya vaksin siang atau malam hari sama saja. Vaksin siang pas puasa nggak masalah wong vaksin itu nggak membatalkan puasa. 

Gibran juga menyampaikan rencananya Pemerintah Kota akan membuka sentra vaksinasi di Pendhapi Gedhe pada kegiatan Semarak Ramadan. 

“Saya akan tekankan juga pada dinkes untuk buka layanan vaksinasi di Pendhapi Gedhe Balai Kota. Biar kalau ada warga yang belum vaksin bisa langsung vaksin aja, go show nanti bisa disuntik,” jelasnya. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwanya mengenai vaksinasi pada saat puasa. Putusan tersebut terdapat pada Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Pada Saat Berpuasa. 

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa khusus terkait imunisasi pada Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Imunisasi. 

Dilansir dari mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” terang Asrorun.