Pemerintah Tunjuk Advokat Henry Indraguna Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres  

oleh
oleh
Henry Indraguna
Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Henry Indraguna | dok pribadi

JAKARTA, Metta NEWS –  Pemerintah menunjuk advokat senior Henry Indraguna masuk menjadi anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden. 

Pengangkatan ini melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

“Saya secara pribadi merespons positif dan memaknai tugas ini sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik,” kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022). 

Advokat yang dikenal dengan kalangan artis ini berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden. 

“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden  sesuai UUD 1945 Pasal 16,” ujar Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Sebagai salah satu pengacara kondang di jajaran advokat Tanah Air, penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) ini dipercaya membidangi Hukum dan Perundang-undangan. 

Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpres. 

“Saya menerima amanat ini dan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. In shaa Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry Indraguna. 

Dewan Pertimbangan Presiden  adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. 

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. 

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. 

Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.