PDI Perjuangan Solo Sosialisasikan Putusan MK Tentang Pilkada, Tegaskan Netralitas Pejabat Daerah dan TNI/Polri

oleh
oleh
Tim BBHAR DPC PDIP Kota Solo mensosialisasikan putusan MK soal netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo memberikan tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Brengosan Solo, Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Solo, Henny Nogogini menjelaskan penting untuk mensosialisasikan putusan ini pada masyarakat luas.

Henny menyebut bahwa MK telah mengabulkan judicial review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI/Polri.

Henny menyampaikan, putusan tersebut menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri ke dalam aturan yang melarang keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam Pilkada.

“Dengan keputusan ini, kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami implikasi dari keputusan MK ini. Tidak semua masyarakat mengetahui keputusan ini, sehingga menjadi tugas kami untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada mereka,” tutur Henny yang juga sebagai ketua divisi pemenangan pilkada ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak dua bulan terakhir, BBHAR DPC PDIP Kota Solo telah membuka posko pengaduan terkait netralitas di Kantor DPC PDIP. Posko ini menjadi tempat bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada Bawaslu Kota Solo untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, anggota BBHAR DPC PDIP Kota Solo, Suharno menambahkan bahwa putusan ini secara tegas melarang keterlibatan pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dalam Pilkada.

“Pengujian undang-undang ini substansinya menambah frasa mengenai pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Tegas sekali mengatur bahwa pejabat daerah dan TNI/Polri tidak boleh cawe-cawe dalam Pilkada, baik wali kota dan gubernur,” tutur Suharno

Suharno menegaskan ketentuan ini harus disikapi secara bersama oleh masyarakat supaya jangan sampai keterlibatan dua unsur tadi yang sudah masuk dalam ketentuan jangan sampai terlibat.

“Ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, untuk tetap netral. Meskipun di Solo belum ada indikasi pelanggaran meskipun itu bagian dinamika sudah kita rasakan, mudah-mudahan dengan keputusan MK ini semua mengerti,” tandas Suharno.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara minimal 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda minimal Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

Dengan adanya langkah sosialisasi dan pembukaan posko pengaduan, BBHAR DPC PDIP Kota Solo berkomitmen memastikan Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai aturan. Tanpa intervensi dari pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.

“Oleh karena itu, saya berharap seluruh aparatur negara tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. DPC PDIP menjalankan fungsi untuk mensosialisasikan pada rakyat melalui BBHAR, ” pungkasnya.