Optimalkan Penerimaan, DJP Jateng II Edukasi Penegakan Hukum Pajak

oleh
oleh
Kanwil DJP Jateng II
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II mengadakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak di Surakarta | Foto : dok Humas Pajak

SOLO, Metta NEWS – Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II mengadakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak di Surakarta. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II dan dihadiri oleh 78 wajib pajak dari Solo Raya. 

Acara berlangsung selama lima hari, dimulai sejak tanggal 22 November 2021. Selama lima hari berturut-turut Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak. 

Materi kewajiban perpajakan berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM. Dimulai dari batasan serta definisi dari UMKM, dilanjutkan dengan pentingnya pencatatan atau pembukuan. Kemudian dijelaskan pula tata cara menyampaikan SPT secara daring melalui e-Filing. 

“e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak,” ungkap Penyuluh Pajak, Timon Pieter.  

Pada bagian akhir, para Penyuluh Pajak menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP. 

“Penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakkan norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, cara administrasi atau pidana,” jelas Timon Pieter. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin menambahkan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan evaluasi atas kegiatan edukasi ini. 

Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh data dari 78 wajib pajak yang hadir, 48 sudah mau membayar pada saat konseling, sedangkan 30 wajib pajak belum membayar tetapi ada kepastian akan melakukan pembayaran. Dan ada 11 wajib pajak meski mereka tidak hadir tapi membayar, sehingga sampai dengan tanggal 7 Desember diperoleh data 59 wajib pajak telah melakukan pembayaran. 

“Ini merupakan suatu hal yang luar biasa, karena wajib pajak berubah perilakunya setelah diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum pajak,” ungkap Saepudin.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan sosialisasi penegakan hukum pajak dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian dan perlindungan hukum. Negara dalam memungut pajak harus berdasarkan hukum dan proses penegakan hukum pajak juga harus berlandaskan hukum.