JAKARTA, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
AAG diduga menghimpun dana ilegal senilai setidaknya Rp2,7 triliun pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dalam aksinya, tersangka menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi.
Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Dalam proses penyidikan, AAG diketahui tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri kemudian menerbitkan red notice pada 14 November 2024. Paspor tersangka juga dicabut, sementara upaya ekstradisi ditempuh melalui jalur G to G dengan pemerintah Qatar.
Proses pemulangan akhirnya berhasil dilakukan lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh KBRI di Qatar. Saat ini, AAG sudah berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK atas dukungan dalam upaya penegakan hukum ini.
“Sinergi dan koordinasi antar-lembaga merupakan komitmen nyata untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK.







