OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur di Wonogiri

oleh
oleh
Tower OJK Solo | MettaNEWS / Puspita

WONOGIRI, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur yang berlokasi di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-75/KO.13/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK untuk menjaga keberlangsungan sektor jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut diajukan sendiri oleh Koperasi LKM Bulu Makmur. Pada 16 September 2026, koperasi itu menyampaikan permohonan kepada Kantor OJK Solo melalui surat Nomor 02/BULU/IX/2026 perihal Permohonan Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.

Permohonan tersebut didasarkan pada keputusan rapat anggota dan mengacu pada Pasal 60 Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Diminta Bentuk Tim Likuidasi

Setelah izin usaha dicabut, pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur diminta menyelenggarakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum koperasi sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi serta menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pembentukan Tim Likuidasi menjadi tahapan penting dalam penyelesaian kewajiban koperasi setelah pencabutan izin usaha. Tim tersebut akan menangani penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

Selain itu, setelah izin usaha dicabut, Koperasi LKM Bulu Makmur dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam kegiatan usahanya.

Nasabah Diminta Tetap Tenang

OJK mengimbau seluruh nasabah Koperasi LKM Bulu Makmur agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha tersebut.

Penyelesaian hak nasabah, termasuk simpanan, akan dilakukan melalui proses likuidasi oleh Tim Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasabah diharapkan mengikuti informasi dan mekanisme penyelesaian yang disampaikan melalui proses likuidasi tersebut.

Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya kewenangan Koperasi LKM Bulu Makmur untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro. Adapun penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak terkait akan mengikuti tahapan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.