Mobil Tabrak Pagar Pamedan Mangkunegaran, Polisi Ungkap Kronologi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS –Sebuah mobil Isuzu Panther berwarna merah menabrak pagar Pamedan Pura Mangkunegaran di sisi barat daya hingga menyebabkan kerusakan pada bangunan yang merupakan bagian dari kawasan cagar budaya tersebut.

Kecelakaan di Jalan RA Kartini, Kecamatan Banjarsari,  tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil Isuzu Panther bernomor polisi K 8904 PF yang dikemudikan pria berinisial Iqbal, bersama penumpangnya, Farza, melaju dari Jalan Slamet Riyadi dengan arah perjalanan dari timur ke barat.

Sesampainya di simpang tiga CIMB Niaga, pengemudi berbelok ke kanan. Sebelum mencapai simpang empat Atria, pengemudi melihat kendaraan lain dari arah timur yang hendak melaju ke barat.

Pengemudi Panther kemudian menghentikan kendaraannya untuk memberikan kesempatan kepada kendaraan tersebut melintas terlebih dahulu.

Namun, kedua kendaraan sempat sama-sama berhenti. Pengemudi Panther kemudian kembali menjalankan mobil secara perlahan. Pada saat bersamaan, kendaraan lain juga bergerak sehingga keduanya berada di area tengah persimpangan.

“Untuk menghindari kendaraan tersebut, pengemudi Panther kemudian membanting setir ke kiri dan selanjutnya ke kanan. Saat berusaha mengembalikan arah kendaraan ke kiri, jarak yang tersedia tidak mencukupi sehingga kendaraan akhirnya menabrak pagar Pamedan Mangkunegaran di sisi barat daya,” jelas Kompol Harno.

Akibat kecelakaan tersebut, pagar Pamedan Mangkunegaran mengalami kerusakan. Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil yang ditimbulkan, termasuk melakukan perbaikan pada bagian bangunan yang terdampak.

Meski demikian, proses perbaikan tidak dapat dilakukan sembarangan. Mengingat bagian yang rusak merupakan bagian dari kawasan cagar budaya, penanganannya harus memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kompol Harno mengatakan, proses perbaikan akan melibatkan ahli pugar untuk menentukan kebutuhan teknis serta menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas kerusakan tersebut.

“Untuk teknis dan mekanisme perbaikan akan melibatkan ahli pugar guna menentukan Rencana Anggaran Biaya atau RAB atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan karena objek yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari cagar budaya,” pungkasnya.

Pelibatan ahli pugar diharapkan dapat memastikan proses pemulihan pagar Pamedan Mangkunegaran dilakukan sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya, sehingga kondisi bangunan dapat dikembalikan dengan tetap memperhatikan nilai sejarahnya.