Matangkan Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing, Gibran Cari Solusi

oleh
Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi laporan koalisi DMFI yang menemukan adanya darah dan jeroang anjing yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo, Rabu (31/8/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Komitmen Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bebaskan Solo dari perdagangan daging anjing makin serius. Meski membutuhkan waktu lama, Gibran optimis Perda perdagangan daging anjing dapat diwujudkan.

Terkini Gibran menggagas solusi bagi para pedagang daging anjing yang terdampak Perda. Baginya Perda tersebut tidak bisa langsung dikeluarkan tanpa dibubuhi solusi yang tepat.

“Saya butuh waktu untuk itu. Sik penting kita wis komitmen yang jelas sudah banyak yang mendukung. Sekarang PR-nya memberi solusi untuk pedagang-pedaganganya, warung-warungnya itu,” ungkap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (29/9/2022).

Menurut kacamatanya, penikmat kuliner daging anjing di Solo banyak. Ditambah pemasok daging anjing dari luar Solo juga belum bisa diatasi.

Gibran menyebut permasalahan terkait daging anjing sangat kompleks dan membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskannya.

“Sekali lagi penikmatnya ya banyak. Suppliernya belum bisa kita atasi juga. Ini permasalahan dari A sampai Z. Jadi saya butuh waktu. Tidak segampang itu,” bubuhnya.

Dirinya tak ingin buru-buru dalam membuat aturan larangan. Terlebih berdasarkan pengamatannya, beberapa daerah yang telah lebih dulu miliki aturan larangan perdagangan daging anjing tidak semuanya dapat mengendalikan permasalahan ini 100 persen.

“Kita tidak pengin sekadar bikin aturan, tapi tidak dijalankan, itu aja. Saya tidak mau nanti ada aturan (larangan) masih sembunyi-sembunyi. Makanya ojo kesusu (jangan buru-buru),” terangnya.

Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) atau komunitas pecinta anjing meminta Gibran untuk tegas dalam menyikapi perdagangan daging anjing yang menjamur di kota yang ia pimpin.

“Terakhir kami mendata pada tahun 2020 ada 85 warung yang menjual kuliner daging anjing di Solo,” ungkap Koordinator DMFI Solo, Mustika.

DMFI meminta Gibran segera membuat peraturan baik dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali) atau surat edaran (SE) tentang pelarangan perdagangan daging anjing.

“Kenapa kami ngotor terus agar segera melarang (perdagangan daging anjing) di Solo karena kami cinta Solo,” kata Mustika.

Mustika menyebut para pedagang kuliner daging anjing di Solo dengan mudah mendapatkan anjing hidup dari wilayah Jawa Barat. Wilayah pemasok terkuat.

“Dan itulah yang mengakibatkan risiko yang kita takutkan, meski jumlah konsumsi daging anjing di Solo ini relatif sedikit sekitar 3 persen dari jumlah masyarakat Solo tapi tetap saja mengkhawatirkan,” terangnya.

Dikatakannya mengkonsumsi daging anjing setiap hari akan berpotensi mengganggu kesehatan. Sehingga ia ingin Solo terbebas dari kuliner yang tak sesuai dengan citra Kota Bengawan yang kaya akan khasanah kulinernya yang terjaga.