SOLO, MettaNEWS – Perselisihan dan pertentangan yang terus menerus antar pasangan suami isteri menempati rangking pertama dari 9 kategori faktor penyebab perceraian. Sejumlah 419 karena faktor tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Surakarta selama tahun 2021 terhitung dari tanggal 1 Januari – 6 September, terdapat 625 pasangan resmi bercerai. Dibuktikan dengan terbitnya akta cerai.
Faktor penyebab lain yang cukup mendominasi adalah faktor ekonomi yang menempati posisi kedua dengan jumlah 116 pasangan. Posisi ke tiga berjumlah 56 pasangan dengan faktor penyebab meninggalkan salah satu pihak.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Kota Surakarta Heryanta Budi Utama, pandemi atau tidak pandemi akta perceraian yang pihaknya terbitkan setiap tahun jumlahnya tidak terpaut jauh.
Pada tahun 2020 ada sekitar 826 akta, sedangkan tahun 2019 pihaknya menerbitkan 1919 akta. Pria yang akrab disapa Hery itu mengatakan, kebanyakan yang mengajukan proses adalah warga Kota Surakarta, meski beberapa ada yang dari wilayah Soloraya
“Tahun ini kita sudah lakukan 133 mediasi atau proses yang hanya bisa dilakukan ketika dihadiri oleh kedua belah pihak. Sisanya hanya dihadiri oleh salah satu pihak selama proses persidangan. Yang presentasenya cukup kecil,” pungkasnya.