SOLO, MettaNEWS – MY (46) warga laweyan Solo menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok anak muda di parkiran suatu pusat perbelanjaan di kota Solo pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Ia mendapat penganiayaan tersebut lantaran dirinya mencoba melerai pertikaian diantara 2 muda-mudi dengan kata-kata yang kasar.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan 3 tersangka dalam kejadian tersebut telah di tangkap diantaranya SAP (27) warga mojosongo boyolali, BAS (21) warga mojosongo boyolali dan terakhir PHR (27) warga Jebres Solo.
“Untuk kronologi kejadian diawali dari tersangka BAS yang tengah meyarakan ulangtahun nya di tempat karaoke mall bersama temannya sekira pukul 22.00, setelah usai sekira pukul 00.30 mereka kembali ke parkiran dan terjadi cekcok mulut antara tersangka BAS dengan salah satu temannya wanita yaitu D yang menjadi saksi dalam kejadian,” Jelas Ade dalam press release di depan lobby mapolresta Solo, Senin (22/5).
Saat terjadi keributan tersebut MY sebagai korban menegur mereka dengan kata-kata kasar terhadap tersangka BAS dan saksi D. Usai kejadian itu tersangka BAS didatangi kelompok lain yang belum teridentifikasi sampai sekarang,
“Kelompok ini tersebut menanyakan kepada BAS siapa orang yang menegur dengan kasar tersebut, karena kelompok tersebut disinyalir sebelumnya juga pernah di tegur kasar oleh korban, jadi memiliki rasa dendam,” Jelasnya.
Usai ditanya oleh kelompok tersebut BAS bergabung dengan kelompok tersebut yang kemudian melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban diarea parkir.
“Korban sempat lari hingga melompati pagar area mall dan masih dikejar 2 orang dari kelompok hingga ke area luar, setelah itu korban menuju satu instansi di depan area mall untuk meminta perlindungan,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Solo , kemudian tim penyelidik satreskrim Polresta Solo melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menyita bukti elektronik CCTV di area tersebut, kurang lebih 24jam tim penyelidik berhasil meringkus 3 tersangka pada jumat 13 Mei 2022 pukul 23.00 di kawasan rumah mereka.
Untuk ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara dan saat ini tersangka tengah ditahan di rotan Polresta Solo, untuk kelompok yang ikut bergabung saat penganiayaan tersebut masih dalam proses pencarian pihak polisi.








