Kurangajar! Polisi Geng Teddy Minahasa Curi Barang Bukti 5 Kg Sabu Ditukar Tawas

oleh
oleh
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra | dok

JAKARTA, MettaNEWS – Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa menguak adanya kawanan pengedar narkoba di tubuh Polri. Dalam gelar perkara Jumat (14/10/2022) terungkap sejumlah perwira bekerja sama mencuri barang bukti narkotika dan menjualnya melalui kawanan pengedar, sipil maupun polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers Jumat sore, memaparkan Teddy Minahasa dijemput oleh Kadiv Propam, Kamis malam, dan langsung mendapatkan penempatan khusus. Jumat pagi diadakan gelar perkara yang menegaskan kejahatan Teddy Minahasa dan sejumlah polisi lainnya.

Gelar perkara di markas Divisi Propam Polri menguak kasus itu bermula dari penangkapan kawanan pengedar narkoba dengan tersangka 8 orang dan barang bukti 41 kg sabu di Bukit Tinggi, bulan Mei lalu.

Teddy Minahasa yang waktu itu Kapolda Sumbar menyetujui tindakan AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengurangi barang bukti 5 kg dan menukarnya dengan bubuk tawas.

Dari 5 kg sabu itu, sebanyak 2 kg dijual ke seorang pengusaha hiburan, Leni, yang dijual lagi ke anggota polisi, Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto. Dari penjualan itu Teddy Minahasa mendapat setoran Rp 300 juta.

Kapolri menegaskan, dari kasus itu dia telah memerintahkan segera menggelar sidang etik untuk Irjen Teddy Minahasa, dengan ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kasus pidananya juga akan terus diusut sampai ada vonis yang setimpal.

“Kalau sudah narkoba, tidak ada istilah main-main. Siapa pun, pangkat dan jabatan, saya tidak peduli. Ini komitmen kami, Polri harus terus membersihkan diri,” tandasnya.