Kuasa Hukum MWA Minta Rektor UNS Tegas Sikapi Aksi Protes Hasil Pilrek

oleh
oleh
Mohammad Taufiq SH
Kuasa Hukum MWA Mohammad Taufiq meminta rektor Jamal Wiwoho tegas sikapi aksi protes pada MWA | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Kuasa hukum MWA Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, memberikan pernyataan pada awak media, Jumat (3/2/2023) terkait aksi demo mahasiswa FKOR UNS yang menuntut MWA.

Taufiq menyebut demo mahasiswa FKOR UNS merupakan wujud dan kegagalan Rektor UNS dalam membina dan memimpin jajarannya.

“Hal ini menunjukan bahwa Rektor UNS tidak melakukan upaya antisipasi kepada jajarannya. Terutama terhadap Dekan dan Dosen dan Fakultas Keolahragaan UNS. Yang secara terang-terangan ikut serta dan mengorganisir mahasiswa untuk berdemo di depan Gedung Rektorat UNS,” ungkap Taufiq.

Taufiq mengatakan, permasalahan internal yang seharusnya bisa selesai oleh Rektor justru merambat dan melebar dengan melibatkan mahasiswa yang seharusnya mereka fokus belajar. Namun malah justru terlibat dalam masalah yang sifatnya personal.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, di pasal 37 huruf (g) tertulis bahwa tugas Rektor UNS adalah “membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat dan alumni.

“Tentu apa yang tertuang dalam PP tersebut belum berjalan dengan baik oleh Rektor UNS. Buktinya masih terjadi kegaduhan. Ironisnya yang menginisiasi malah tenaga pendidik di lingkungan UNS,” tukasnya.

Taufiq menjabarkan awal persoalan adalah somasi kepada Dekan FKOR untuk mengklarifikasi ucapannya yang sudah tersebar dalam Whatsapp Group. Yang diduga telah mencemarkan nama baik dari MWA (Majelis Wali Amanat). MWA sendiri merupakan Institusi terhormat yang menyusun, merumuskan. Dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum. Serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Pemimpin MWA adalah  Marsekal(Purn) Hadi Tjahjanto, S.I.P. yang merupakan mantan Panglima TNI. Yang sekarang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dan wakilnya adalah Prof. Hasan Fauzi yang seorang akademisi senior.

“Dalam orasi-orasinya mahasiswa FKOR juga bertindak tidak sopan terhadap Wakil Ketua MWA yang meneriaki dan seolah-olah menantang Prof. Hasan Fauzi, hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena mereka adalah pelajar UNS yang seharusnya terpelajar wajib untuk menjaga citra kampus UNS. Agar tidak tercoreng oleh ulah dari seglintir oknum UNS yang menginginkan terjadinya perpecahan pada lingkungan kampus UNS. Mereka merasa melakukan tindakan kooperatif padahal adalah provokatif. Dengan mengancam akan hadir kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, dan melibatkan alumni dari FKOR UNS,” papar Taufiq.

Somasi MWA Bukan Kriminalisasi untuk Dekan FKOR

Taufiq memaparkan somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju. Tujuan somasi untuk memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan sebelum perkara maju ke pengadilan.

“Somasi merupakan hak setiap warga negara. Siapapun boleh melayangkan somasi dan itu bukan merupakan proses hukum. Dan somasi adalah perbuatan yang sangat kooperatif karena bertujuan menyelesaikan suat permasalahan dengan cara kekeluargaan. Dan bukan sebagaimana pemahaman oleh massa yang berdemo. Yang menganggap bahwa somasi merupakan tindakan untuk mengkriminalisasi Dekan mereka,” tegas Taufiq.

Taufiq merasa miris dengan seorang Dekan yang sudah bergelar Doktor namun tidak mengerti definisi dan maksud serta tujuan dari somasi.

“Justru malah mengerahkan massa untuk berdemo dan mencabut somasi tersebut. Bukan memaksimalkan waktu yang ada untuk mahasiswa agar belajar. Dan terus mengasah kemampuan dalam bidang olahraga agar kedepannya menjadi insan UNS yang berprestasi. Mengerahkan massa untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang kurang terpuji apalagi idenya dari intelektual. Yang seharusnya paham bahwa pendidikan untuk mahasiswa lebih penting dari pada demo,” tukasnya.

Untuk itu, Taufiq meminta pada Rektor Jamal Wiwoho yang memiliki kewajiban mutlak untuk segera menghentikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang lebih dramatis.

Misalnya tindakan yang menjurus ke anarkisme. Kualitas pendidikan yang mungkin akan menurun karena kejadian ini. Dan tentunya hubungan antar jajaran pengelola UNS akan menjadi tidak baik.

“Tentu saja potensi seperti itu bisa terjadi apabila Rektor tidak secara tegas mengambil tindakan. Rektor UNS merupakan Profesor hukum. Tetapi dalam memberikan tanggapan terkait dengan adanya demo di gedung Rektorat UNS tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi. Kami sangat meyayangkan mengingat Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah MWA,” pungkas Taufiq.