SEMARANG, MettaNEWS – Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengajukan 3 usul dan juga revisi UU Nomor 14 Tahun 2008 saat mengikuti Rakornas Ke-15 Komisi Informasi yang berlangsung di Kalimantan Selatan, pada 10-13 Juni.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutarto , S.H, M.Hum menyampaikan, KIP Jateng memberikan tiga masukan dalam Rakornas Ke-15 ini.
Sutarto menjelaskan masukan-masukan tersebut untuk menjalankan keterbukaan informasi publik di semua Lembaga.
Masukan pertama yakni perlu adanya instruksi atau kebijakan khusus dari Presiden RI yang memerintahkan kepada para Gubernur, Walikota,dan Bupati.
“Instruksi ini untuk mendukung kegiatan pengadaan sumber daya manusia dan keuangan atau anggaran yang memadai bagi Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota, sebagaimana dukungan Presiden RI ke komisi atau lembaga lainnya,” jelas Sutarto.
Sutarto melanjutkan masukan kedua adalah perlunya mengadvokasi hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ke dalam perencanaan daerah RPJMD.
“Usulan kami yang ketiga adalah perlu segera untuk diadakan revisi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan atau Perki nomor 1 tahun 2013. Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sebagaimana hasil Rakernas bulan Oktober 2023 agar ditindaklanjuti dengan baik, seusai aspirasi Komisi Informasi seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut Sutarto, masih terdapat aturan hukum yang belum diatur dalam Perki No. 1/2013. Hal itu pun menjadi kendala yang kerap ditemukan dalam persidangan.
“Dalam sidang perbidang yaitu Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi disepakati bahwa peraturan komisi informasi Perki nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi akan direvisi dalam rapat koordinasi teknik komisi informasi Indonesia tahun 2024 ini,” ujar Sutarto.
Sementara itu khusus revisi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menurut Sutarto sudah masuk prolegnas tahun 2025-2026.
Sutarto juga menyampaikan hadir dalam pembukaan rakornas Menko Polhukam Marsekal Purn TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Biro PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Pihaknya juga melaporkan, selama tahun 2023 Komisi Informasi Jateng telah meregister sebanyak 100 sengketa Informasi Publik. Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang terbanyak di tahun 2023 terjadi pada bulan Agustus dan November yakni sebanyak 20 permohonan sengketa.
“Tahun 2022 jumlah permohonan sebanyak 149 sedangkan tahun 2023 ada 100. Meliputi putusan ajudikasi 19, mediasi 15, proses yang sedang berjalan 21, pencabutan 20 vexatious request 21 dan gugur empat laporan,” pungkas Sutarto.







