SOLO, MettaNEWS – Tim pelaksana revitalisasi kawasan inti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai memasang pagar pengaman sementara pada Kamis (22/10/2026). Pemasangan tersebut menjadi bagian dari persiapan pekerjaan fisik untuk menjamin keselamatan kerja sekaligus melindungi bangunan dan material bersejarah di kawasan cagar budaya tersebut.
Pemasangan pagar dilakukan secara bertahap di sejumlah titik, meliputi kawasan museum, Keraton Kilen, area Pakubuwanan, serta beberapa koridor penghubung lainnya.
Langkah pengamanan ini bertujuan membatasi akses masyarakat ke zona konstruksi, mengurangi risiko kecelakaan, serta melindungi pekerja, abdi dalem, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar keraton.
Mengingat Keraton Surakarta memiliki nilai sejarah dan karakter arsitektur yang khas, pemasangan pagar harus memperhatikan prinsip pelindungan cagar budaya. Metode pelaksanaan juga perlu memastikan tidak terjadi kerusakan pada struktur asli maupun material bersejarah.
Tim pelaksana perlu menyesuaikan metode pemasangan dan penempatan sarana pendukung dengan kondisi lapangan serta ketentuan teknis yang berlaku. Pengamanan kawasan juga diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas sosial, adat, dan keagamaan di lingkungan keraton.
Revitalisasi Keraton Kilen Dikejar Tenggat
Di tengah persiapan pekerjaan fisik, penyelesaian revitalisasi Keraton Kilen menjadi salah satu perhatian utama. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di sebuah hotel di pusat Kota Surakarta, Rabu (21/10/2026), sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Kebudayaan, membahas pelaksanaan konstruksi dan revitalisasi kawasan tersebut.
Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan yang dibahas, pada 16 Oktober 2026 tersisa waktu 86 hari untuk menyelesaikan revitalisasi Keraton Kilen.
Keterangan itu disampaikan KPH Eddy pada Kamis (22/10/2026), saat menghadiri peringatan satu tahun wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwana XIII di Siti Hinggil Utara Keraton Surakarta.
Tenggat tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama untuk memastikan koordinasi antarpihak berjalan baik dan setiap tahapan revitalisasi tetap memperhatikan prinsip pelestarian cagar budaya.
Keraton Surakarta bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan warisan budaya hidup atau living heritage yang masih menjalankan fungsi adat, sosial, dan keagamaan bagi masyarakat.
Karena itu, pembatasan akses selama pekerjaan berlangsung perlu disertai pengaturan jalur alternatif yang aman. Koordinasi dengan otoritas keraton juga dibutuhkan untuk mengakomodasi upacara adat dan kegiatan keagamaan.
Tim pelaksana menyampaikan permohonan maaf kepada para sentana dalem, abdi dalem, warga Baluwarti, pelaku wisata, dan masyarakat Kota Surakarta atas kemungkinan ketidaknyamanan maupun keterbatasan akses selama tahap persiapan dan pelaksanaan revitalisasi.
Lampu Kristal Bersejarah Jadi Perhatian
Di sisi lain, inventarisasi benda-benda bersejarah di lingkungan keraton turut menjadi perhatian. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyampaikan informasi mengenai sejumlah lampu kristal yang disebut tidak lagi berada di tempat semula.
Gusti Moeng mengatakan dua lampu kristal berukuran besar dan dua lampu kristal berbentuk biola di pendapa utama Keraton Kilen tidak lagi berada di lokasi sebelumnya.
“Berdasarkan pendataan yang pernah dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), lampu-lampu tersebut masih tercatat ada di lokasi itu,” tandasnya.
Gusti Moeng menuturkan, ketika menanyakan keberadaan benda-benda tersebut kepada pihak yang berada di lokasi, ia mendapat penjelasan bahwa lampu-lampu itu telah dilepas dan disimpan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa puluhan lampu kristal di kantor Sasana Prabu disebut tidak lagi berada di tempatnya.
Informasi tersebut masih memerlukan pencocokan dengan data inventaris, dokumentasi, dan keterangan pihak terkait untuk memastikan keberadaan serta status benda-benda bersejarah tersebut.
“Inventarisasi menjadi bagian penting dalam pelestarian cagar budaya. Perlindungan tidak hanya mencakup bangunan dan struktur fisik, tetapi juga benda bersejarah yang menjadi bagian dari identitas dan kekayaan budaya keraton,” ungkapnya.
Pendataan yang tertib dan dokumentasi yang memadai diperlukan untuk memastikan setiap benda bersejarah dapat ditelusuri keberadaan serta statusnya selama proses revitalisasi berlangsung.
Menjaga Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
Pemasangan pagar pengaman menjadi salah satu tahapan persiapan revitalisasi kawasan inti Keraton Surakarta. Langkah ini diharapkan mendukung keselamatan kerja sekaligus menjaga keamanan kawasan selama pekerjaan fisik berlangsung.
Namun, keberhasilan revitalisasi tidak hanya diukur dari penyelesaian pembangunan sesuai tenggat. Pelestarian struktur asli, perlindungan benda-benda bersejarah, serta keberlanjutan fungsi adat dan budaya juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Dengan pengamanan kawasan, koordinasi antarpihak, dan inventarisasi yang tertib, proses revitalisasi diharapkan dapat berjalan dengan tetap mengutamakan pelindungan nilai sejarah Keraton Surakarta.








