Ikrar PB XIV Hangabehi Bukan Sekadar Upacara, Gusti Moeng Ungkap Konsekuensi Adat dan Hukum

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GRAy Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah anggapan bahwa prosesi ikrar Pakubuwono (PB) XIV Hangabehi merupakan bagian dari revitalisasi upacara adat yang berkaitan dengan dokumentasi Kementerian Kebudayaan.

Menurut Gusti Moeng, prosesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian adat yang dimaksudkan untuk melengkapi jumenengan KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta Keraton Surakarta.

“Itu sangat salah. Karena enggak ada hubungannya dengan revitalisasi. Memang kami juga malah merevitalisasi upacara itu sendiri yang kita terapkan untuk Sinuwun PB XIV ini. Jadi melengkapi jumenengan Sinuwun XIV,” ungkap Gusti Moeng saat ditemui, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, setelah rangkaian prosesi tersebut dilaksanakan, KGPH Hangabehi atau BRM Suryo Soeharto menurut LDA telah sah secara adat maupun hukum nasional sebagai Raja Keraton Surakarta.

“Secara adat dan hukum nasional juga sudah sah. Nanti mungkin tim hukum kami yang akan menyampaikan,” ujarnya.

LDA Jelaskan Rangkaian Pengukuhan PB XIV

Sementara itu, Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan prosesi yang dilaksanakan sebelumnya merupakan bagian yang melengkapi jumenengan Pakubuwono XIV yang telah dilakukan pada 13 November 2025.

Menurut Eddy, kelengkapan prosesi adat tersebut sekaligus berkaitan dengan penguatan posisi hukum KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta Karaton Surakarta.

Ia menjelaskan, pada 13 November 2025 telah berlangsung proses panjang yang melibatkan keluarga besar dinasti Mataram Keraton Surakarta. Dalam proses tersebut, turut hadir Gusti Panembahan Tedjowulan yang disebut Eddy mendapat penugasan dari Kementerian Kebudayaan sebagai bentuk kehadiran negara.

“Nah, dengan jangkepnya prosesi adat itu sebetulnya kemudian juga hanjang ke posisi hukumnya. Kenapa begitu? Tanggal 13 November 2025 yang lalu itu kan proses panjang antara keluarga besar yang kemudian juga melibatkan Gusti Panembahan Tedjowulan. Karena beliau juga memang istilahnya penugasan dari Kementerian Kebudayaan sebagai bentuk hadirnya negara,” terangnya.

Menurut Eddy, pertemuan tersebut merupakan rapat keluarga besar dinasti Mataram Keraton Surakarta yang juga melibatkan Kementerian Kebudayaan, yang pada kesempatan itu diwakili Gusti Panembahan Tedjowulan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga besar memberikan amanat kepada KGPH Hangabehi untuk menjadi putra mahkota.

Sesuai ketentuan adat yang dijelaskan Eddy, setelah menerima amanat sebagai putra mahkota, KGPH Hangabehi kemudian dapat mendeklarasikan diri sebagai penerus atau pengganti Pakubuwono XIV.

“Amanat itu kemudian dilanjutkan dengan deklarasi sebagai penerus pengganti Pakubuwono XIV. Itu sudah dilakukan,” jelasnya.

Setelah deklarasi tersebut, KGPH Hangabehi juga disebut memohon restu kepada para sesepuh, termasuk Gusti Panembahan Tedjowulan.

Kesepakatan Keluarga Dituangkan dalam Akta Notariil

Eddy mengatakan, kesepakatan para sentono kemudian dituangkan dalam akta notariil. Akta tersebut selanjutnya didaftarkan ke pengadilan dan menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan LDA untuk memperkuat posisi KGPH Hangabehi.

“Oleh karena itu dengan adanya acara kemarin sekali lagi itu hanjang ke prosesi adat dan hanjang ke posisi hukum. Kanjeng Sinuwun Pakubuwono XIV dari sisi ketentuan hukum negara,” paparnya.

Ia menambahkan, posisi tersebut juga diperkuat dengan pendaftaran paten atas nama Sinuwun. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam memperkuat status KGPH Hangabehi.

“Sehingga sejak kemarin itu sah dan mengikat hukumnya BRM Suryo Soeharto, KGPH Hangabehi menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi selaku raja dan pemangku adat di Keraton Surakarta,” katanya.

LDA Sebut Ada Konsekuensi Hukum

Terkait persoalan hukum yang sebelumnya muncul, Eddy mengatakan dirinya telah mendapatkan perintah untuk mencabut gugatan Gusti Moeng terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta yang menetapkan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dengan penulisan angka 14 sebagai pengganti nama KGPH Purboyo.

Di sisi lain, LDA menyatakan menghormati putusan pengadilan lain yang menetapkan nama, gelar, dan jabatan Raja Keraton Surakarta dengan penulisan Pakubuwono XIV Romawi melekat kepada KGPH Hangabehi atau BRM Suryo Soeharto.

“Kita juga menghormati putusan hukum yang lain dari pengadilan juga yang menetapkan bahwa nama gelar dan jabatan Raja Keraton Surakarta Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi itu melekat kepada diri KGPH Hangabehi, BRM Suryo Soeharto. Itu satu paket,” tegasnya.

Menurut Eddy, rangkaian prosesi adat dan langkah hukum tersebut memiliki konsekuensi terhadap penggunaan nama, gelar, maupun jabatan Raja Karaton Surakarta.

“Konsekuensi hukumnya, setelah ini tidak boleh ada satu pun orang yang menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi, apalagi ditempeli dengan gelar dan jabatan tertentu di Keraton Surakarta,” pungkasnya.