SOLO, MettaNEWS – Pihak kepolisian resmi menetapkan tujuh orang anggota Suporter unsur Garis Keras (GK) sebagai pelaku pengeroyokan saat bentrok antar suporter yang terjadi di wilayah Solo dan Karanganyar Sabtu (1/7/2023) malam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bila dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa saja bertambah.
“Jadi mereka bertujuh ini yang melakukan kasus pengeroyokan. Jeratan nya 170 KUHP,” ungkap Iwan Selasa (4/7/2023).
Dalam bentrok antar suporter Solo itu, sempat ada kejadian perampasan motor, menurut Iwan itu merupakan rentetan peristiwa yang terjadi. Saat ini motor yang para pelaku bawa sudah mereka kembalikan.
“Sehingga kita fokus pada tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Selain itu, Iwan mengungkapkan terdapat suporter yang positif menggunakan narkotika berupa ganja dan obat penenang.
“Usai tes urin positif, pelaku juga mengakui memakai. Namun saat kita geledah hingga ke rumah pelaku tidak ada barang bukti narkoba yang kita temukan,” ungkap Iwan.
Dengan hasil tersebut pihak kepolisian tidak bisa memproses pelaku secara hukum terkait Narkotika. Sebab dalam UU No. 39 tahun 2009 pelaku baru bisa terjerat hukum bila mempunyai barang bukti.
“Jadi nanti ini untuk pelaku lebih ke rehabilitasi,” imbuh Iwan.
Lebih lanjut, terkait dengan kondisi korban Iwan menjelaskan tengah menjalani rawat jalan. Korban hanya mengalami lebam di mata kanan dan sudah berangsur pulih.
“Ini kita bicara soal korban di Solo ya. Bukan yang Karanganyar. Karena nanti yang TKP Karanganyar ditangani Kepolisian sana. Kalau yang Karanganyar parah semua,” tukasnya.








