SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo sarankan untuk menutup sementara rumah warga yang diduga beralih fungsi menjadi tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Hal tersebut, menyusul keramaian warga pada hari Minggu (19/6/1023) untuk pemasangan MMT menolak rumah tersebut sebagai tempat ibadah. Karena pengurus tempat ibadah belum mengurus izin.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan setelah adanya laporan tersebut, kepolisian langsung mempertemukan kedua pihak.
“Kita menyarankan untuk tidak ada kegiatan. Saya kira demikian, jadi lengkapi semua syaratnya. Jika memang ingin mendirikan tempat ibadah,” kata Iwan, di Mapolresta Solo, Selasa (20/6/2023).
Meski harus tutup sementara, Iwan meminta para warga untuk tetap bertoleransi dan menghormati antar umat beragama di Kota Solo. Kota Solo ini sudah terkenal sebagai Kota Toleransi.
“Dalam aturannya, saling menjaga, saling menghormati antar kerukunan agama oleh sebab itu, kita tidak ingin hal tersebut menjadi gesekan. Kemudian meruncing yang akhirnya menjadi hal yang mengganggu ketenangan masyarakat. Jadi kita menyarankan, untuk lengkapi syaratnya,” katanya.
“Kita menyampaikan seperti itu, kita mediasi dan semua pihak, mengerti. Kemudian untuk tidak melakukan hal-hal lain, yang dapat merusak citra Surakarta atau Solo,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, juga menyarankan, pengurus segera melengkapi izin terkait rumah untuk tempat ibadah tersebut. Agar mereka bebas menyelenggarakan kegiatan ibadah.
“Saya sarankan lengkapi dulu izin-izinnya. Setelah saya cek belum lengkap. Tidak apa-apa. Setahu saya sekolah Minggu pindah-pindah,” ungkap Gibran Senin (19/6/2023).








