Kasus Pagar Laut, Pakar Hukum UNS: Abaikan Petunjuk Jaksa, Polri Pertaruhkan Nama Baik

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Penolakan penyidik Polri terhadap petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus proyek Pagar Laut menuai kritik tajam dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, menyebut tindakan itu bisa berakibat fatal pada sistem hukum terpadu di Indonesia.

Dalam diskusi daring “Jarcomm Nusantara Series IV”, Jumat (2/5/2025), Rustamaji menegaskan bahwa penyidik harus mengikuti petunjuk jaksa karena jaksa yang akan membuktikan kasus di pengadilan. Penolakan terhadap saran penggunaan pasal korupsi dalam kasus Pagar Laut menurutnya sangat janggal.

“Kalau Polri tetap hanya memakai Pasal 263 KUHP, sementara Kejagung minta pakai UU Tipikor, tentu ini menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.

Kasus Pagar Laut mencuat sejak Januari 2025 dan dilaporkan ke tiga lembaga sekaligus: Polri, Kejagung, dan KPK. Namun karena Surat Keputusan Bersama (SKB), penanganan awal ada di tangan Polri. Penyidik tetap memilih pasal pemalsuan dokumen meski Kejaksaan melihat unsur korupsi sangat kuat.

Rustamaji menyoroti keberadaan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut sepanjang 30,6 km yang dimiliki 20 perusahaan besar.

“Ini jelas sistematis. Kalau hanya dijerat pasal pemalsuan, kasus sebesar ini tak akan terungkap tuntas,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan, jika Polri terus menolak membuka jalur UU Tipikor, maka nama baik institusi bisa dipertaruhkan.

“Ini soal kepercayaan publik. Jangan abaikan petunjuk yang bisa membawa penyidikan lebih transparan,” katanya.

Advokat Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, mendukung pernyataan Rustamaji.

Menurutnya, kasus Pagar Laut terlalu besar jika hanya dilihat dari sisi pemalsuan dokumen. Ia meyakini ada kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik nama Kades Kohod.

“Kejaksaan sudah beri petunjuk. Polisi seharusnya kembangkan. Jangan hanya berhenti pada satu orang,” ujarnya.

Dia meyakini petunjuk Jaksa agar kasus Pagar Laut memakai UU Tipikor, adalah transparansi dalam hukum. Sehingga tidak hanya menjerat dengan Pasal 263 tentang Pamalsuan Dokumen saja.

“Kita harus menyelamatkan peradilan kita. Harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional,” ungkap dia.