Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Perannya Perintahkan Penembakan

oleh
oleh
ilustrasi senjata api
Ilustrasi | MettaNews/Ari Kristyono

JAKARTA, MettaNEWS – Tim khusus bentukan Mabes Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Joshua. Namun, belum ditemukan motif atau alasan pembunuhan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers, Selasa (9/8/2022) petang mengakui, pengusutan kasus ini semakin terang dan lancar setelah Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir RR dan K (keduanya ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo), bersedia menjadi justice collaborator.

“Seperti perintah Bapak Presiden kami akan ungkap kasus ini secara transparan, profesional dan ilmiah. Polri tidak boleh ragu,” tandas Listyo Sigit.

Kapolri memaparkan, kasus yang terjadi tanggal 8 Agustus ini semula dilaporkan sebagai tembak menembak. Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan seperti hilangnya CCTV dan ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan yang dilaporkan.

“Dari kejanggalan itu, kemudian ada kecurigaan bahwa telah terjadi upaya rekayasa. Ada upaya menghilangkan barang bukti, menghalangi penyidikan sehingga menjadi lambat,”paparnya.

Polri dalam upaya mengungkap kasus tersebut, telah melakukan beberapa hal, seperti memeriksa 56 personel Polri. Dari jumlah tersebut, semula ada 25 personel yang ditengarai terlibat menghambat penyidikan, sehingga mereka dimutasi ke Yanma Mabes Polri, untuk diperiksa.

Hari ini, menurut Kapolri, selain menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, jumlah polisi yang ditengarai terlibat kasus itu bertambah menjadi 31 personel. Peran Sambo dalam kasus ini adalah memerintahkan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, kemudian merancang rekayasa seolah-olah terjadi tembak-menembak.