SEMARANG, Metta NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono,S.H, M.H. melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 kembaLi menolak gugatan perlawanan Pemkot Surakarta dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Gugatan yang diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tgl 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah sriwedari seluas 10 ha.
Alasan perlawanan Pemkot pada waktu itu adalah oleh karena Pemkot masih memegang 4 buah sertifikat yang sah yakni SHP No:26, SHP No 46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot dan belum dicabut oleh BPN.
Selain itu alasan Pemkot mengajukan perlawanan tersebut adalah karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 ha sedangkan putusanya 10 ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.
Kuasa Hukum Ahli waris Dr. Anwar Rachman ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan permohonan banding Pemkot tersebut telah diputus kalah oleh PT.
Menurut Anwar Rachman ini kekalahan yang ke 16 bagi Pemkot dengan skor 16:0 yakni Pemkot tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris.
“Sebenarnya gugatan perlawanan Pemkot tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah sriwedari karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dan semua upaya hukum telah tertutup/ habis. Lagi pula objek yang sita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan bukan sita jaminan yang objeknya masih samar /belum jelas,” tandas Anwar.
Anwar menyebut terhadap apa yang didalilkan Rudy tersebut diatas, semuanya telah diuji baik formil maupun materiil di persidangan dalam perkara PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK No:478-PK/PDT/2015.
“Begitu juga perihal batas, luas tanah dan letak tanah telah periksa oleh Majelis Hakim PTUN tgl. 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta sehingga perdebatan masalah tersebut harus kita akhiri yakni mau tidak mau semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut,” papar Anwar.
Ketika disinggung masalah 4 buah SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot, Anwar menyatakan sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah dan sertifikat tersebut batal demi hukum karena 4 SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni putusan No:3000-K/Sip/1981 dan No:125-K/TUN/2004 serta No:3249-K/Pdt/2012 bahkan ada yang diterbitkan setelah Pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan.
“Untuk itulah ahli waris mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah yang saat ini mengusut tuntas masalah tersebut baik terhadap otak pelaku, orang yang menyuruh, membantu dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena adanya pandemi covid-19 akan dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan tahun baru dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan.
Sementara itu ditemui pada kegiatan di UNS, Selasa (14/12), menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Gibran Rakabuming menyatakan tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Ya berproses aja, nanti saya koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, tenang saja. Harus diperjuangkan, mosok tak biarin aja. Ini untuk kota Solo,” tandas Gibran.
Disinggung mengenai pembangunan yang tengah berlangsung di dalam area taman Sriwedari, Gibran mengatakan akan tetap berjalan.
“Ya jalan aja, kenapa kok ga jalan, mosok pemerintah kok ga hadir. Pokoknya kita perjuangkan terus. Kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah, mau 16 – 0 ataupun berapa tidak akan menyerah,” tegas Gibran.