Izinkan Dua Kali Salat Idul Fitri Pakai Tempat Terbuka, Gibran: Nggak Masalah

oleh
Balai Kota Solo
Suasana salat Idul Fitri di Balai Kota Solo, Senin (2/5/2022) | dok Humas Pemkot Solo

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Solo bersama Kementerian Agama akan memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Fitri baik tanggal 21 maupun 22 April 2023.

Hal ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sampaikan di Balai Kota Solo pada Selasa (18/4/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggunakan lokasi terbuka di Kota Solo.

“Sik penting tertib, ya kalau kita tetap memfasilitasi semua monggo mau tanggal 21 atau 22 silakan monggo podo wae,” ujar dia.

Gibran juga telah menginstruksikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk menyediakan lokasi salat Idul Fitri salah satunya di lapangan maupun lokasi parkir.

“Lapangan tetap bisa sudah perintah ke Kabagkesra kalau lapangannya mau terpakai dua kali nggak masalah. Belum tahu Balai Kota nanti biar rapat dulu. Muhammadiyah mau pakai lapangan mana monggo tapi mau ikut tanggal itu boleh mau ikut pemerintah boleh,” beber dia.

“Halaman Stadion Manahan? Parkir boleh biasanya di situ MTA, lapangan Keprabon? Boleh monggo. Jalan? Nanti koordinasikan dulu sama Satlantas Dinas Perhubungan dua tanggal itu,” sambungnya.

Bagi Gibran pelaksanaan salat Idul Fitri baik tanggal 21 maupun 22 tidak ada bedanya. Ia kemudian berkomitmen untuk menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah.

“Podo wae, 2 hari komitmen Pemkot keamanan dan lalu lintas? Kita urus nanti tenang saja sing penting ibadahe lancer. Kita urus nanti tenang saja, sing penting ibadahe lancar.

Kantongi Izin Kemenag Salat Idul Fitri Dua Kali

Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo, Hidayat Maskur memastikan tidak ada masalah terkait pelaksanaan salat yang berlangsung dua kali. Sesuai dengan instruksi Wali Kota Solo, Gibran pihaknya mengizinkan pelaksanaan tempat umum untuk salat Idul Fitri.

“InsyaAllah tidak ada masalah kita sudah fasilitasi semua, anjuran dari Pak Wali juga sama jadi untuk tempat bisa umat gunakan dua kali seperti tempat umum lapangan atau di pamedan,” kata Hidayat, Selasa (18/4/2023).

Menurut Hidayat Kota Solo lebih dewasa dalam menyikapi dua perbedaan salat Idul Fitri.

“Tanggal 21 ada yang pakai kemudian pemerintah kebetulan beda dan menentukan tanggal 22 ada yang pakai boleh juga. Silakan masyarakat gunakan itu jadi tidak ada masalah insyaAllah Kota Solo lebih dewasa dan sudah paham terkait hal ini,” jelasnya.

Kemenag kemudian mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalan besar untuk salat. hal ini dilakukan agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak mengganggu kendaraan yang akan melintas.

“Untuk imbauan kepada masyarakat kami mengimbau untuk pelaksanaan salat Id dimohon dengan sangat untuk tidak menggunakan jalan raya yang sekiranya itu akan membawa mudarat bagi orang lain,” kata Hidayat.

“Salah satu contoh jalan raya jalan utama kita pakai untuk pelaksanaan salat ini kan kasihan yang mau lewat, jadi kita tetap melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya menghormati hak orang lain yang akan lewat,” tandasnya.