Ini Cara Cek NIK dan Laporkan Bila Dicatut Jadi Anggota Parpol

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo meminta masyarakat untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Hal ini untuk menghindari pencatutan nama yang didaftarkan secara sepihak oleh partai politik.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menjelaskan masyarakat yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik padahal sebelumnya tidak mendaftar bisa mengecek datanya melalui Portal KPU RI di kpu.go.id.

“Cek NIK apakah terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar dan keberatan bisa mengajukan lewat portal di menu tanggapan atau bisa melaporkan ke kantor KPU Surakarta setiap jam kerja,” ungkap Nurul, Selasa (6/9/2022).

Nurul mengatakan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang telah selesai beberapa waktu lalu.

“Salah satu syarat untuk mendaftarkan Parpol adalah jumlah minimal anggotanya di setiap wilayah.

Nurul memaparkan masyarakat juga bisa mengklarifikasi lewat laman KPU tersebut lewat portal KPU dengan memilih menu tanggapan.

Dilansir dari kpu.go.id berikut cara mengecek NIK

1. Buka laman kpu.go.id
2. Pilih menu Info Pemilu
3. Klik pada bagian Cek Anggota Parpol
4. Masukan NIK KTP kemudian tekan ‘Cari’
Akan muncul informasi nama jika terdaftar sebagai anggota Parpol.

Bila NIK yang kita input terdaftar sebagai anggota Parpol namun tidak pernah mendaftarkan maka bisa melaporkan dengan cara berikut :

1. buka laman kpu.gp.id
2. pilih kolom tanggapan
3. Isi dengan lengkap data sesuai petunjuk di menu tersebut
4. Isi kolom tanggapan/masukan dilengkapi bukti pengaduan
5. Lampirkan foto bukti seperti screen shot jika nama dicatut menjadi anggota parpol
6. Lampirkan form tanggapan masyarakat