Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana 1.070 Korban Penipuan Digital

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut merupakan milik 1.070 korban yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Capaian ini merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kerja sama OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang saat ini semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” papar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan.

Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam penanganan kasus scam, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang digunakan pelaku juga harus senantiasa kita antisipasi bersama,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama dan memperkuat komitmen dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menambahkan, keberadaan IASC dan langkah-langkah OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan harapan baru bagi masyarakat.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan keuangan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.