SOLO, MettaNEWS – Kasus selebgram Surabaya yang melaporkan istri dan anak dari pengusaha di Solo berbuntut tuntutan balik.
Pengacara terlapor SS dab anaknya JD mengatakan akan melaporkan balik selebgram Surabaya berinisial L tersebut atas dasar pemerasan.
Kuasa Hukum pihak terlapor, SS dan JD, Indah Prasetyari SH dan Susilo Muslih SH, menjelaskan bahwa kliennya, adalah korban dalam kasus ini. Mereka mengaku terpaksa mengirimkan pesan WhatsApp (WA) dan Direct Message (DM) Instagram kepada selebgram tersebut setelah berulang kali menemukan bukti hubungan gelap antara sang selebgram dan suami SS.
“Pada 2018, suami dari Ibu SS sudah mengakui hubungan tersebut dan selebgram itu berjanji tidak mengulanginya. Namun, pada 2020 dan 2022 kembali ditemukan bukti serupa, termasuk bukti transfer uang dan barang dari suami kepada pelapor,” ujar Indah.
Indah mengatakan klien nya SS dan JD kooperatif dan mengaku mengirimkan pesan-pesan tersebut sebagai bentuk kemarahan dan kekecewaan karena pelapor terus mengganggu keharmonisan keluarganya.
Hingga selebgram tersebut melaporkan SS dan JD ke Polsek Ngemplak, Boyolali, atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi melalui pesan WA dan DM. Indah mempertanyakan mengapa laporan tersebut dibuat di Polsek Ngemplak, mengingat pelapor berdomisili di Surabaya.
“Pelapor membuka pesan tersebut saat berada di wilayah hukum Polsek Ngemplak, katanya setelah turun dari pesawat. Kami merasa ini janggal,” ujarnya.
Indah juga mengkritik tuntutan ganti rugi yang diajukan pelapor. Awalnya, pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, namun angka tersebut naik menjadi Rp 750 juta setelah adanya somasi kedua pada 22 November 2024.
Pihak SS berencana melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pemerasan dan pasal lainnya.
Pengacara Susilo Muslih menyebutkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti, termasuk percakapan dan foto-foto vulgar, untuk memperkuat laporan.
“Kami akan laporkan pelapor ke Polresta Surakarta dalam waktu dekat. Kami juga menunggu tindak lanjut dari Polsek Ngemplak terkait penyelesaian kasus ini,” jelasnya.
Kuasa Hukum SS dan JD juga menekankan bahwa pihaknya tetap bersedia melakukan mediasi, asalkan pelapor mencabut laporannya terlebih dahulu.
“Sebagai korban, mestinya pelapor yang meminta damai, bukan terlapor,” tegasnya.







