Hiswana Migas Angkat Bicara Terkait Doorprize Gas Melon dari Paslon

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Himpunan Hiswana Migas Soloraya menanggapi terkait adanya temuan Panwaslu Bawaslu Banjarsari Solo dugaan pembagian doorprize berupa tabung gas melon oleh di salah satu kantor cabang partai politik.

Ketua Himpunan Hiswana Migas Soloraya Budi Prasetia menekankan ada regulasi tertentu dalam penyaluran gas melon. Budi mengembalikan kepada awak media apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak.

“Ada isinya tidak? Kami secara organisasi Hiswana tidak boleh berpolitik tapi kalau secara pribadi itu boleh. Jadi kami bisanya cuma menerangkan distribusi PSO itu seperti apa. Yang berhak menerima PSO itu seperti apa. Cara menyalurkan PSO itu bagaimana. Yang memberi siapa. Kami pengawasan sampai dimana, itu kami bisa menerangkan. Kalau ada peristiwa seperti ini, kami kalau diminta menilai salah atau benar, teman-teman media lebih bisa menerangkan,” tandasnya.

Terkait dari mana tabung gas melon tersebut bisa diperoleh, Budi enggan menduga-duga. Namun sesuai aturan yang jelas tabung gas elpiji 3 kg diperuntukkan untuk Rumah Tangga, UMKM, petani, dan nelayan.

“Jadi kami awali dari PSO itu gas melon, pada agen-agen yang berhimpun di Hiswana itu. Bahkan cara kami memberi pun ada aturan. Tangan kanan kami itu cuma pangkalan saja, sampai pangkalan sampai dengan agen itu ada kontraknya per hari berapa tabung. Pangkalan itu menyalurkan kepada pengecer lanjut ke masyarakat atau UMKM seperti peruntukkannya untuk siapa sudah diatur,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Pilkada Solo 2024 melapor ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) terkait adanya dugaan penyalahgunaan gas 3kg oleh paslon lain. Dimana dugaan penyalahgunaan gas melon tersebut dilakukan saat masa tenang Pilkada 2024.

“Benar, kami memasukkan aduan ke BPK Jateng sore tadi. Kami juga mengirimkan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi,” jelas Perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Lanang Kujang Pananjung, Selasa (26/11/2024).

Lanang menambahkan, pihaknya mempersoalkan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi dari pemerintah pusat. Diketahui, bagi-bagi doorprize berupa gas melon tersebut terjadi Minggu (24/11/2024).

Lanang membeberkan, laporan dibuat mengacu pada kegiatan yang diduga melanggar sejumlah Perundang-undangan terkait penyaluran gas elpiji 3 kg seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 69 huruf h tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, kegiatan bagi-bagi doorprize tersebut diduga juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.