JAKARTA, MettaNEWS – Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp13,87 Triliun hingga tanggal 31 Juli 2023. Penerimaan pajak ini berasal dari 139 pelaku usaha PME.
Dilansir dari InfoPublik.id, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/8/2023) mengatakan, Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3.90 triliun setoran 2021, RP5,51triliun setoran 2022, dan Rp3,73 setoran 2023.
Pada Juli 2023, pemerintah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc. sehingga sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga membetulkan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK. 03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“ke depannya , untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan atau jumlah traffic di Indonesia yang telah melebihi 12 ribu dalam setahun atau seribu dalam sebulan.