Harus Seusai Aturan Pakai, 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan Pelayanan Kesehatan

oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegah.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

”Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas dr. Syahril.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup. Berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

”12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. Tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan harus melakukan pengawasan. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM atas jenis obat obatan sirop lainnya,” pungkasnya.