Gojek Berikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir, Ini Ketentuannya

oleh
Gojek
Driver ojol Gojek | Dok. Istimewa

JAKARTA, MettaNEWS – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), salah satu platform transportasi online terkemuka di Indonesia akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver dan kurir.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada mitra driver yang produktif dan berkinerja baik.

“Sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menjadikan kemitraan dengan mitra driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan melalui BHR,” kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/3/2025).

Gojek memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden. Sehingga BHR ini menjadi solusi yang adil, transparan dengan tetap menyesuaikan kapasitas finansial Perusahaan.

“Saat ini, kami sedang menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” jelasnya.

Adapun kriteria penerima BHR salah satunya ialah waktu aktif, yakni mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu dan tidak hanya terdaftar.

“Kriteria lain tingkat kinerja, dilihat dari konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip. Lalu tentang kepatuhan berupa tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek),” terangnya.

Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek.