SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Wonogiri, SS (39) lantaran menggelapkan 60 unit handphone (HP) jenis Oppo A17 hingga sebabkan kerugian Rp 105,6 juta di sebuah toko di Singosaren Solo.
SS yang berkerja sebagai reseller itu telah melakukan aksinya pada 10-13 Juli 2023. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan SS dilaporkan oleh pemilik toko sejak 25 September 2024 dan telah ditahan di Mapolresta Solo sejak akhir Februari 2025.
“SS menjalin kerjasama dengan pemilik toko untuk menjualkan HP namun hasil penjualannya tidak diserahkan. Berdasarkan pemeriksaan, penggelapan 60 unit handphone itu untuk memenuhi gaya hidup dan keperluan pribadi lainnya,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).
SS yang dihadirkan saat konferensi pers mengaku telah bekerjasama dengan pemilik toko di Singosaren Solo sejak tahun 2022. Diawal kerjasama SS memberikan uang terlebih dahulu untuk setiap HP yang hendak ia jual kembali.
Baru di Juni 2023, SS dipercaya membawa HP dan baru setoran setelah barang terjual.
“Dikasih untuk membawa barangnya dulu. Kalau tidak salah saya sempat bawa dulu itu sebanyak tiga kali. Semuanya awalnya lancar, yang ketiga saya tidak menyetorkan hasilnya,” terang SS.
Adapun alasan SS tidak menyetorkan hasil penjualan lantaran uang tersebut telah ia gunakan untuk membayar utang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS. SS disangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.