SOLO, MettaNEWS – Pembangunan tol Semarang-Demak Seksi I Ruas Kaligawe-Sayung masih diwarnai pembebasan lahan musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob.
Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut akan segera membereskan tol yang terintegrasi dengan tanggul laut di Kota Semarang tersebut dengan membentuk tim khusus.
“Satu tahun setelah keputusan dari pengadilan atas gugatan masyarakat ini penting untuk segera kita tindaklanjuti agar tidak terlambat. Kalau makin terlambat maka akan jadi persoalan baru,” ujarnya saat ditemui di Hotel Novotel Solo, pada Jumat (25/11/2022).
Kemacetan yang kerap terjadi di Kaligawe selama dua hingga tiga jam lamanya membuat pembangunan tol Semarang-Demak menjadi penting. Untuk itu Ganjar berharap sengekat tanah musnah ini dapat segera selesai.
“Tol ternyata bisa mengurai arus lalu lintas karena lebih cepat, jembatan juga terselesaikan dengan cepat. Kalau masyarakat mau membantu tanahnya diikhlaskan atau musnah maka kontribusi ini bisa membantu kelancaran,” ujarnya.
Menurutnya dialog dengan warga menyoal pembebasan lahan musnah ini perlu dikiatkan agar semua dapat berkontribusi dalam kelancaran pembangunan tol Semarang-Demak.
“Kami paham lah masih butuh penjelasan-penjelasan maka saya terima kasih kepada warga yang sudah ikhlas untuk membantu. Kemudian yang belum tolong dan dibantu kita siap dialog,” jelasnya.
“Tapi intinya mungkin ya soal ganti rugi atau uang kerohiman nanti kita bicarakan ke mereka. Kita akan lakukan pendekatan secara rasional. Nanti dibentuk tim khusus secara menyeluruh,” tambahnya.
Uang kerohiman ini merupakan uang ganti rugi atau uang yang diberikan oleh pemilik lahan kepada pemakai lahan tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya tanah musnah di Kota Semarang itu masih tersisa 246,6 hektare, dengan 116 bidang, yang dimiliki oleh 85 pemilik yang belum bebas karena terindikasi musnah. Sedangkan untuk Demak, lahan yang terindikasi musnah ada 243 bidang.
Sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan penetapan tanah musnah lewat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sedangkan masyarakat ingin agar ganti rugi tanah itu tidak menggunakan skema tanah musnah.








