SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial MZF (36), warga Pajang, Kota Solo yang diduga melakukan pencurian sebuah helm milik korban berinisial YS (39) di sebuah salon wilayah Jajar Laweyan.
Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan pengamanan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi dari Call Center Tim Sparta di nomor Whatsapp 0811-2957-110.
“Pelapor yang mengaku sebagai Linmas Kelurahan Jajar menyampaikan bahwa di depan sebuah salon di daerah Jajar telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian helm milik pemilik salon,” ujar Kompol Edi.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria telah dikerumuni massa. Berdasarkan keterangan di lokasi, terduga pelaku diduga mengambil helm milik korban yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Petugas kemudian melerai kerumunan warga, mengamankan terduga pelaku dengan pemborgolan, dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta guna proses lebih lanjut.
Dari keterangan yang dihimpun dilapangan, kronologi kejadian bermula saat helm milik korban berada di atas sepeda motor yang terparkir. Terduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghentikan kendaraannya tanpa mematikan mesin.
Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban, mengambil helm, dan berusaha kembali ke sepeda motornya. Namun sebelum sempat melarikan diri, aksinya diketahui warga sekitar hingga akhirnya diamankan.
Akibat amukan massa sebelum petugas tiba, terduga pelaku mengalami luka memar pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Selain itu, dari lokasi kejadian diketahui bahwa sepeda motor milik terduga pelaku pada bagian pelat nomor depan dan belakang telah ditutup lakban warna hitam, yang diduga sebagai upaya mengaburkan identitas kendaraan.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario 110 yang digunakan pelaku, 1 buah tas selempang, 1 botol air mineral berisi minuman keras oplosan, dan 1 buah helm merk Cargloss warna hitam milik korban.
Kasat Samapta menambahkan, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.







